![]()

Pesisir Barat, Medialibas. Com, — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di area Lapangan Merdeka, Labuhan Jukung, Krui. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar iuran bulanan oleh seorang pria berinisial “F” yang mengklaim sebagai petugas resmi utusan PSSI Pesisir Barat. Penarikan dilakukan tanpa penerbitan karcis atau retribusi resmi, Kamis (11/12/2025).
Para pedagang menyampaikan kepada media bahwa “F” rutin berkeliling lapak untuk menarik iuran sebesar Rp 35.000 per bulan dengan rincian Rp 25.000 uang sewa lapak (tanah) dan Rp 10.000 iuran kebersihan.
“Kami diminta membayar setiap bulan, katanya ini iuran lapak dan kebersihan. Tapi tidak ada karcis resmi, hanya dicatat di buku saja,” ujar beberapa pedagang yang merasa keberatan.
Oknum “F” Akui Mengantongi Surat Tugas dari PSSI
Saat dikonfirmasi, “F” membenarkan bahwa ia menarik iuran atas dasar surat tugas yang disebut dikeluarkan oleh PSSI Pesisir Barat pada 27 September 2025 dengan nomor 053/PSSI-Pesbar/IX/2025.
Ia juga mengakui bahwa tidak ada tanda terima resmi untuk para pedagang.
“Saya sudah minta ke Ketua PSSI agar dibuatkan tanda terima. Selama ini saya hanya tulis di buku. Jadi setiap iuran saya tarik, lalu saya serahkan ke bendahara PSSI berinisial ‘J’, sesuai perintah Ketua,” kata “F”.
Ia menambahkan bahwa tanda terima yang ia terima dari bendahara juga hanya berupa “kopelan” atau catatan sederhana, bukan dokumen resmi.
Camat Pesisir Tengah: Lapangan Merdeka Aset Pemda, Bukan Milik PSSI
Untuk menelusuri keabsahan penarikan iuran tersebut, tim media menemui Camat Pesisir Tengah, Joni Nasbar S.K.M., M.M.
Menurut Joni, Lapangan Merdeka adalah aset Pemda yang tercatat dalam STPD aset Kecamatan Pesisir Tengah. Pada pertengahan 2025, PSSI Pesisir Barat memang mengajukan proposal pengelolaan Lapangan Merdeka, dan pihak kecamatan membuat Berita Acara Pinjam Pakai tanggal 17 Juni 2025 dengan nomor 300.2.9/VI.06/2025.
Namun Joni menegaskan bahwa pinjam pakai fasilitas publik bukan berarti memberi kewenangan PSSI untuk memungut iuran pedagang, apalagi tanpa aturan resmi.
“Lapangan Merdeka itu aset Pemda. Kalau ada pihak luar PSSI yang ingin pakai lapangan, harus bersurat ke kecamatan. Dan soal penarikan iuran, *tidak ada aturan seperti itu (red)
