![]()

Garut, Medialibas. Com, — Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Garut yang digadang sebagai bagian dari program prioritas nasional di bawah pemerintahan Prabowo Subianto kini menuai sorotan tajam. Di balik semangat penguatan ekonomi rakyat, muncul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Sejumlah pihak menilai, pembangunan tersebut diduga memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa prosedur hukum yang sah. Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
RTH Dilindungi Undang-Undang
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah perkotaan wajib menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Fungsi RTH tidak bisa digantikan begitu saja, karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, resapan air, serta keselamatan lingkungan.
Pengalihan fungsi RTH tanpa revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Bahkan, dalam ketentuan tersebut, pelanggaran tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Legalitas Bangunan Dipertanyakan
Selain itu, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Jika pembangunan koperasi dilakukan tanpa PBG yang sesuai, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk:
menghentikan pembangunan,
memberikan sanksi,
hingga melakukan pembongkaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dokumen Lingkungan Wajib Dimiliki
Dalam aspek lingkungan, proyek pembangunan juga wajib mengantongi dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanpa dokumen tersebut, suatu kegiatan dinilai tidak memiliki legalitas lingkungan dan dapat dihentikan secara hukum. Selain itu, setiap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan wajib dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Potensi Pelanggaran Sistemik
Pengamat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran yang bersifat sistemik. Mulai dari tata ruang, perizinan bangunan, hingga perlindungan lingkungan diduga diabaikan.
Hal ini berpotensi masuk dalam kategori:
maladministrasi,
penyalahgunaan kewenangan,
hingga pelanggaran pidana lingkungan.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar pemerintah segera:
melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut,
membuka dokumen perizinan secara transparan,
serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Rakyat Berpotensi Menjadi Korban
Di tengah polemik ini, masyarakat menjadi pihak yang paling berisiko dirugikan. Hilangnya RTH dapat meningkatkan ancaman banjir, menurunkan kualitas lingkungan, dan mengurangi ruang hidup warga.
Jika pembangunan terus dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas proyek, tetapi juga keselamatan lingkungan dan masa depan Kabupaten Garut.
Penutup
Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hukum dan lingkungan. Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi simbol kesejahteraan rakyat, bukan justru memicu persoalan baru.
Ketika aturan negara diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya tata ruang—
melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (Red)
