
Oplus_131072
Garut,Medialibas.com – Isu pencemaran lingkungan kembali menyeruak di Kabupaten Garut, tepatnya di kawasan Kampung Citeureup, Bojong, dan Kampung Buleud, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora. Komunitas Hejo Garut menemukan indikasi adanya pembuangan limbah cair ke aliran Sungai Cicatur yang diduga berasal dari salah satu pabrik pengolahan makanan.
Temuan itu mencuat setelah Ketua Komunitas Hejo Garut, Muhamad Zaenal Anatana, bersama tim melakukan survei lapangan beberapa waktu lalu. Mereka menelusuri aliran sungai mulai dari hulu hingga hilir dan mendapati adanya perubahan kualitas air yang signifikan.
“Hasil survei kami menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat. Beberapa perusahaan di wilayah ini memang bergerak di bidang pengolahan makanan, dan ada indikasi kuat salah satunya membuang limbah ke sungai,” kata Zaenal. Minggu, (28/09/2025).
Dampak Langsung ke Warga
Zaenal menjelaskan, pencemaran ini membawa dampak serius bagi masyarakat. Warga yang selama ini bergantung pada sektor perikanan kesulitan melakukan budi daya ikan. Selain itu, mulai muncul keluhan kesehatan dari sejumlah warga akibat penggunaan air yang terkontaminasi.
“Kondisi ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga mengganggu sosial dan ekonomi masyarakat. Kehidupan sehari-hari mereka terganggu, kesehatan terancam, dan sumber penghasilan ikut terpuruk,” lanjutnya.
Komunitas Hejo Garut menuntut agar pemerintah daerah segera turun tangan. Menurut mereka, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan perusahaan tidak melakukan pelanggaran lingkungan.
Sorotan Terhadap Perizinan
Zaenal juga menyoroti praktik sebagian perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban pengurusan izin lingkungan. Ia menegaskan, kedekatan pengusaha dengan pejabat atau aparat penegak hukum (APH) tidak boleh dijadikan alasan untuk lolos dari tanggung jawab hukum.
“Jangan sampai hanya karena ada hubungan kedekatan dengan pejabat, kewajiban mengurus izin diabaikan. Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus mengambil sikap tegas,” ujarnya.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, ST, MT, membenarkan bahwa persoalan serupa pernah ditangani oleh pihaknya. Ia menegaskan, DLH tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai standar, kami akan kembali memverifikasi dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Jujun.
Jujun juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah. “Kami tidak melarang operasional perusahaan. Tapi pembuangan limbah ke lingkungan tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat hukum, melainkan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Camat Kadungora Turun Tangan
Sementara itu, Camat Kadungora yang baru dilantik, Muhamad Badar Hamid, menyatakan akan segera melakukan monitoring langsung ke lokasi sungai yang dilaporkan tercemar.
“Belum saya kontrol, tapi insya Allah akan ditindaklanjuti,” ucap Badar singkat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menghadirkan solusi nyata agar kehidupan mereka kembali normal. Selain itu, perusahaan juga didesak untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Bagi warga Kadungora, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan yang menopang berbagai aspek mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga mata pencaharian. Oleh sebab itu, dugaan pencemaran ini menjadi ancaman serius yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut. (Ded)