![]()

Garut, Medialibas. Com, – Dugaan penebangan pohon secara ilegal kembali terjadi di kawasan hutan sekitar Gunung Papandayan. Aktivitas tersebut diduga melibatkan kelompok pengelola perhutanan sosial yang beroperasi di wilayah Nangklak Jaya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak karena dinilai dapat mempercepat kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Garut.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menilai bahwa aktivitas penebangan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Menurutnya, jika praktik penebangan terus berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, maka kondisi ini menjadi indikator serius bahwa perlindungan kawasan hutan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika penebangan ilegal di kawasan hutan terus terjadi tanpa tindakan tegas, maka ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap hutan di Kabupaten Garut tidak berjalan sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Tedi Sutardi.
Melanggar Undang-Undang Kehutanan
Secara hukum, penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e disebutkan:
“Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”
Selain itu, pelaku perusakan hutan juga dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengangkutan, penguasaan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penebangan yang tidak terkendali di kawasan hutan pegunungan seperti Papandayan berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari menurunnya daya serap air tanah, meningkatnya risiko longsor, hingga kerusakan ekosistem hutan.
Sebagai kawasan penyangga ekologi di wilayah Garut, keberadaan hutan di sekitar Gunung Papandayan memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas lingkungan dan ketersediaan sumber air bagi masyarakat.
Desakan Evaluasi Pengawasan Hutan
LIBAS mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk segera melakukan investigasi lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas pengelolaan hutan di kawasan tersebut.
Organisasi lingkungan itu juga menilai bahwa program pengelolaan hutan berbasis masyarakat harus tetap berjalan sesuai prinsip konservasi dan tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya eksploitasi hutan.
Jika tidak ada langkah penegakan hukum yang tegas, LIBAS khawatir kerusakan hutan di wilayah Garut akan semakin meluas dan berdampak pada keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar. (Red)
