![]()

Garut – MediaLibas.com, – Kerusakan kawasan hutan di sekitar Gunung Papandayan kembali menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas pengembangan wisata yang tidak terkendali serta alih fungsi lahan hutan menjadi area pertanian diduga menjadi penyebab utama menurunnya kualitas lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menyampaikan bahwa indikasi kerusakan kawasan hutan tidak hanya berasal dari aktivitas wisata, tetapi juga dari praktik penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Menurut hasil pemantauan lapangan yang dihimpun MediaLibas.com, salah satu kelompok yang menjadi sorotan adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nanglak Jaya. Kelompok tersebut diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin resmi di kawasan hutan lindung.
“Ini bukan pelanggaran pertama. Penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh pihak KTH Nanglak Jaya diduga merupakan pelanggaran kedua yang terjadi di kawasan tersebut,” ujar Tedi Sutardi.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan di sekitar Papandayan merupakan bagian dari ekosistem penting yang berfungsi sebagai daerah resapan air, pelindung tanah dari erosi, serta habitat berbagai keanekaragaman hayati.
Selain itu, keberadaan berbagai usaha wisata di kawasan sekitar Papandayan juga perlu mendapat evaluasi menyeluruh. Pengembangan wisata yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berpotensi mempercepat kerusakan kawasan hutan lindung.
“Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas wisata dan pengelolaan kawasan hutan di Papandayan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Secara hukum, penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, praktik perusakan hutan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan ancaman pidana lebih berat bagi pihak yang melakukan aktivitas penebangan ilegal secara terorganisir.
LIBAS menilai bahwa jika pelanggaran terus dibiarkan, maka kerusakan kawasan hutan Papandayan akan semakin meluas dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
MediaLibas.com mendorong pemerintah daerah, dinas kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung Papandayan.
“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi jangka pendek, tetapi penyangga kehidupan masyarakat dan generasi mendatang,” tutup Tedi Sutardi.
(MediaLibas.com – Tim Investigasi)
