![]()

Garut, Medialibas. Com, _ Di balik evaluasi dan audit capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, muncul kritik tajam dari pegiat lingkungan yang menilai adanya pembiaran kerusakan hutan yang bertentangan dengan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum lingkungan hidup di wilayahnya.
Kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan asas tanggung jawab negara, yaitu negara wajib menjamin pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Meningkatnya ancaman longsor dan banjir akibat perubahan fungsi kawasan juga dianggap bertentangan dengan Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang wajib dilakukan melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban agar penggunaan ruang sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Aktivitas yang menyebabkan rusaknya ekosistem disebut dapat masuk kategori pelanggaran sebagaimana Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Perwakilan Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa, Tedie Sutardi, menyampaikan bahwa sikap diam aparatur terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dapat bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, ketika keselamatan masyarakat terancam bencana, negara tidak boleh abai karena Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kerusakan kawasan hutan juga berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan atau mengganggu fungsi kawasan hutan.
Apabila pembiaran terbukti terjadi, maka sanksi dapat dijatuhkan sebagaimana Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan bahaya bagi manusia dapat dipidana penjara dan denda.
Sorotan publik kini mengarah pada penegakan hukum, sebab berbagai aturan telah secara jelas memerintahkan negara dan pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan hidup demi keselamatan masyarakat, bukan sekadar menjadikannya laporan administratif semata. (Red)
