Oleh: Ferry N
Pimpinan Kota FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia) Garut, Jawa Barat
Garut, 4 Juni 2025

Garut, medialibas.com — Panggung kehormatan Mimbar Bebas Rakyat Garut kini menjadi sorotan tajam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Garut. Dalam pernyataan resminya, FPPI mendesak agar seluruh janji politik — dari level kabupaten hingga nasional — dipasang secara permanen di sisi panggung sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap kepemimpinan.
Desakan ini ditujukan langsung kepada:
Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta seluruh pimpinan SKPD,
Anggota DPRD Kabupaten Garut,
DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Garut,
DPR RI Dapil Jabar XI,
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Janji-janji politik bukanlah hiasan kampanye semata. Itu adalah kontrak moral dan politik. Maka harus dicatat, dicetak, dan dipasang di depan publik, tepat di sisi panggung mimbar bebas ini. Agar rakyat bisa menilai: siapa yang setia, siapa yang ingkar,” tegas Ferry N, Pimpinan FPPI Garut, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan alun-alun Garut.
Sisi Konstitusional Tuntutan
FPPI menyebut bahwa permintaan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak rakyat untuk mengetahui informasi secara terbuka dan jujur dari penyelenggara negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program — yang secara moral wajib diwujudkan jika terpilih.
“Kami tidak bicara opini, kami bicara hak rakyat yang dilindungi undang-undang,” lanjut Ferry N.
Rakyat Belum Merasakan ‘Garut Hebat’
Walaupun pemerintah daerah kerap mengklaim keberhasilan lewat slogan “Garut Hebat”, FPPI menilai dampaknya belum menyentuh mayoritas rakyat, terutama di wilayah selatan dan daerah tertinggal. Infrastruktur dasar, pendidikan, dan akses kesehatan masih jadi masalah utama.
“Program boleh jalan, tapi kalau rakyat belum merasakan, maka itu baru separuh pekerjaan. Janji belum lunas,” ucap Ferry N.
Dorongan Perda: Transparansi Janji Politik
Sebagai solusi jangka panjang, FPPI mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Transparansi dan Pelaporan Janji Politik. Perda ini akan mengatur kewajiban kepala daerah dan legislatif untuk melaporkan progres janji kampanye secara berkala kepada publik.
Ini sejalan dengan semangat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Simbol Perlawanan terhadap Politik Lupa
Menurut Ferry N, pemasangan permanen janji-janji politik di panggung mimbar bebas adalah simbol perlawanan terhadap politik ingkar dan budaya lupa. Mimbar rakyat harus menjadi tempat rakyat menagih, bukan sekadar mendengar.
“Kami, generasi muda dan pemuda Garut, tidak akan tinggal diam. Panggung ini bukan panggung penguasa, ini milik rakyat. Janji yang diucapkan di masa kampanye, harus dihadirkan di depan publik — bukan dikubur setelah menang.”
— Ferry N, FPPI Garut (AA)