![]()

Garut, Medialibas. Com, — Banjir mematikan yang kembali menenggelamkan kampung-kampung di Sumatra bukan bencana alam semata, melainkan buah dari kerakusan dan kelalaian kebijakan serta praktik usaha yang menghancurkan hutan dan mengubah bentang alam menjadi ladang keuntungan sepihak. (7 Desember 2025)
Dalam pernyataan resminya, Forum Pemerhati Lingkungan Garut menggebrak meja kekuasaan:
“Cukup! Hentikan drama politis dan dalih cuaca ekstrem! Ini kejahatan ekologis yang harus dibayar dengan hukum!”
Negara Wajib Hadir — Dasar Hukum Jelas!
📌 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan:
Pasal 1 ayat (1): Lingkungan hidup adalah ruang hidup manusia dan seluruh makhluk — bukan properti korporasi.
Pasal 3 ayat (1): Pembangunan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Pasal 5 ayat (1): Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 6 ayat (1): Setiap orang wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Hari ini, fakta di Sumatra menunjukkan negara gagal menegakkan pasal-pasal itu!
Akar Bencana: Alih Fungsi Lahan Berwajah Kapitalisme Brutal
Forum menilai banjir Sumatra adalah kecelakaan yang disengaja akibat:
- Penggundulan hutan besar-besaran untuk industri perkebunan dan tambang
→ tanah kehilangan daya serap, air mengamuk menghancurkan hilir - Pengawasan yang mandul
→ izin lingkungan jadi formalitas, pengusaha merajalela - Perubahan iklim yang diperparah eksploitasi masif
→ curah hujan jadi senjata pembunuh tak terelakkan
“Air bah itu tidak datang dari langit — ia datang dari rakusnya tangan manusia!”
Negara Jangan Kalah dari Mafia Perizinan
Forum menegaskan bahwa ada potensi pidana yang harus dikejar hingga ke akar:
Pasal 97 UU 32/2009
→ Perusak lingkungan: penjara sampai 10 tahun + denda Rp 10 miliar
Pasal 98 UU 32/2009
→ Sanksi administratif: pencabutan izin usaha, pemulihan lingkungan wajib!
Jika hukum ini tidak dijalankan, maka Indonesia resmi tunduk pada para perusak alam.
Seruan Darurat ke Presiden RI & Mabes Polri!
Forum mendesak 5 langkah tegas:
- Tangkap dan adili aktor intelektual perusak lingkungan — siapa pun dia!
- Audit ulang seluruh izin alih fungsi hutan di wilayah bencana
- Bekukan izin pelaku yang melanggar AMDAL
- Pulihkan hutan dan DAS sebagai prioritas negara
- Lindungi masyarakat hilir yang menjadi korban kebijakan salah arah
“Jangan jadikan nyawa rakyat sebagai tumbal pembangunan palsu!
Banjir Sumatra adalah peringatan keras — hukum harus menggigit, bukan mengelus!”
Akhir Kata: Jika Negara Diam… Rakyat Akan Menuntut!
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menyatakan siap mengawal kasus ini hingga meja Mahkamah, bila pemerintah dan aparat hukum terus mengacuhkan hak hidup rakyat.
“Negara hadir bukan untuk melayani oligarki,
tapi melindungi segenap bangsa Indonesia!
Jika Presisi tak menyelamatkan alam,
maka banjir berikutnya akan menjadi vonis bagi kita semua.” (Red)
