![]()
Artikel oleh FPLG (4 Desember 2025)

Garut, Medialibas. Com, – Hujan bukan lagi sekadar rahmat. Sungai bukan lagi sekadar sumber kehidupan. Gunung yang dulu menjadi penjaga ekologi kini berubah menjadi sumber ancaman. Alam memberi peringatan lewat banjir bandang, longsor yang terus berulang, hingga kekeringan yang mencekik kehidupan. Garut sedang berada dalam kondisi darurat ekologis.
Kerusakan lingkungan tidak terjadi tiba-tiba. Ada jejak panjang kelalaian manusia: eksploitasi hutan secara brutal, pembuangan sampah sembarangan, polusi dari aktivitas ekonomi yang tidak terkendali, dan minimnya pengawasan tata ruang. Semua itu adalah bom waktu yang kini meledak satu per satu.
Kesadaran Publik yang Masih Lemah
Mirisnya, kesadaran sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih rendah. Sungai dijadikan tong sampah raksasa, lahan lindung dialihfungsikan tanpa kendali, tambang ilegal merusak kontur tanah, dan penggunaan plastik sekali pakai seakan tak pernah mau berhenti.
Padahal, setiap tindakan destruktif akan berbalik sebagai malapetaka, menyasar siapa saja—tanpa melihat status sosial maupun jabatan.
FPLG menilai bahwa tanggung jawab menjaga alam bukan pilihan, tetapi kewajiban yang melekat pada setiap warga negara.
🌐Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan
Agar tidak hanya berbicara moral, perlindungan lingkungan di Indonesia sudah memiliki landasan hukum kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat
– Mengatur sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan, termasuk pembuangan limbah dan pembabatan hutan ilegal - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Melarang pembangunan yang bertentangan dengan rencana tata ruang
– Mengatur sanksi bagi pelanggaran fungsi ruang yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat - Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Melindungi kawasan hutan lindung dan hutan konservasi
– Menindak tegas kegiatan perambahan dan pembalakan liar - Peraturan Daerah Jawa Barat & Kabupaten Garut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
– Menentukan kawasan yang harus dijaga dari eksploitasi
– Menjadi acuan bagi setiap proyek pembangunan
Dengan demikian, setiap kerusakan lingkungan adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar kesalahan etika atau adat.
Aksi Nyata: Dari Kata Menuju Perubahan
Forum Pemerhati Lingkungan Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ambil bagian dalam perubahan yang lebih baik. Aksi sederhana pun memiliki dampak besar, seperti:
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai
Tidak membakar sampah sembarangan
Melaksanakan reduce-reuse-recycle dalam kehidupan sehari-hari
Menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan
Berpartisipasi dalam penanaman pohon dan rehabilitasi lahan kritis
Mendukung produk dan usaha yang berkomitmen pada keberlanjutan
Laporkan kepada pihak berwenang jika ada pelanggaran lingkungan
Perubahan tidak lahir dari diam, tetapi dari langkah berani dan konsisten.
Tidak Ada Planet Cadangan
Bumi bukan supermarket yang menyediakan planet pengganti. Garut bukan sekadar tempat tinggal hari ini, tetapi warisan berharga untuk generasi esok. Jika kita gagal menjaga lingkungan, maka sejarah akan mencatat manusia sebagai umat yang menghancurkan rumahnya sendiri.
“Lingkungan bukan warisan nenek moyang, melainkan pinjaman dari anak cucu kita.”
— Forum Pemerhati Lingkungan Garut
Saatnya bergerak!
Selamatkan Garut. Selamatkan masa depan. (Red)
Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?
