![]()

Garut, Medialibas. Com — Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) melakukan kajian terbuka terhadap perilaku hukum seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Garut. Kajian ini menyoroti kepatuhan terhadap regulasi sektor pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, perizinan usaha, pendapatan daerah, pemerintahan daerah, tata ruang, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL).
Kajian ini dilakukan menyusul meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta dampak aktivitas usaha terhadap kawasan rawan bencana dan kawasan lindung maupun kawasan wisata alam di Kabupaten Garut. (9 Januari 2026)
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Kajian
Forum Pemerhati Lingkungan Garut mendasarkan kajiannya pada regulasi sebagai berikut:
- Penataan Ruang
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya:
Pasal 3: penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pasal 37: setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 61: setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.
Pasal 69: pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun … tentang Perubahan atas Perda No. 29 tentang RTRW Kabupaten Garut, yang menetapkan struktur ruang, pola ruang, kawasan lindung, kawasan rawan bencana, dan kawasan strategis kabupaten.
- Bidang Pariwisata
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.
- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
UU No. 32 Tahun 2009: kewajiban perizinan lingkungan dan larangan perusakan lingkungan.
- Perizinan Berusaha
UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya: perizinan berbasis risiko.
- Pendapatan Daerah
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
- Pemerintahan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.

Temuan dan Catatan Kritis
Forum mencatat adanya ketidaksesuaian antara praktik pemanfaatan ruang dengan RTRW, lemahnya pengawasan perizinan, serta kegiatan usaha yang berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan, khususnya di kawasan lindung, kawasan rawan bencana, dan kawasan wisata alam.
Rekomendasi: Evaluasi, Edukasi, dan Sanksi
- Evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dan izin usaha.
- Edukasi hukum lingkungan kepada pelaku usaha, aparat, dan masyarakat.
- Sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penutup
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang dan hukum lingkungan merupakan prasyarat utama pembangunan berkelanjutan. Tanpa kepatuhan hukum, pembangunan justru akan memperbesar risiko bencana ekologis dan konflik sosial di Kabupaten Garut. (Red)
