![]()

Garut, Medialinas.com— Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) menilai bahwa praktik pembangunan dan kegiatan Perseroan Terbatas (PT) di daerah berpotensi menimbulkan pelanggaran sistemik terhadap hukum lingkungan hidup apabila tidak diawasi secara ketat oleh negara dan masyarakat.
Hal ini disampaikan FPLG dalam kajian terhadap keterkaitan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Penataan Ruang.
“Hukum positif Indonesia tidak memberi ruang bagi kegiatan usaha yang merusak lingkungan. Setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Koordinator FPLG dalam keterangan tertulis, Senin (12 Januari 2026).
FPLG menegaskan bahwa pemanasan global, krisis iklim, dan kerusakan ekologis bukan semata bencana alam, melainkan akibat langsung dari kebijakan dan praktik usaha yang melanggar norma hukum lingkungan.
“Jika izin lingkungan diberikan tanpa kajian yang sahih, jika alih fungsi lahan dilakukan tanpa kesesuaian RTRW, dan jika TJSL hanya formalitas administratif, maka negara secara hukum sedang membiarkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga,” ujarnya.

Forum menyoroti bahwa banyak kegiatan usaha beroperasi tanpa pemenuhan kewajiban hukum secara substansial, khususnya dalam hal:
Persetujuan lingkungan,
Kesesuaian tata ruang,
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL),
Perlindungan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Hukum tidak boleh direduksi menjadi stempel perizinan. Ia harus menjadi instrumen pengendalian,” tambahnya.
FPLG meminta pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pemberi izin, tetapi sebagai pengawas aktif sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“Kelalaian negara dalam pengawasan bukan kesalahan administratif semata, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum publik,” tegasnya.
Dasar Hukum (Rule-Based Justification)
- UUD 1945
Pasal 28H ayat (1): Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.
Pasal 33 ayat (4): Perekonomian wajib berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
➡️ Implikasi hukum: Negara wajib mencegah kerusakan lingkungan, bukan sekadar menanggulanginya.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 2 huruf e & f: Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Pasal 3 huruf a & d: Perlindungan kehidupan manusia dan ekosistem.
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Pasal 67: Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 68 huruf b & c: Usaha wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan taat baku mutu.
➡️ Implikasi hukum: Operasi usaha tanpa persetujuan lingkungan atau melampaui daya dukung = perbuatan melawan hukum.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 ayat (1): PT wajib melaksanakan TJSL jika berkaitan dengan SDA.
Pasal 74 ayat (3): Pelanggaran TJSL dikenai sanksi.
➡️ Implikasi hukum: TJSL bukan filantropi, tetapi kewajiban hukum.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 33 ayat (3): Pemanfaatan ruang wajib menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 37: Pelanggaran RTRW dikenai sanksi administratif.
➡️ Implikasi hukum: Alih fungsi lahan di luar RTRW = pelanggaran tata ruang.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 22: Persetujuan lingkungan adalah prasyarat perizinan.
Pasal 109: Pelanggaran perizinan lingkungan dikenai sanksi.
➡️ Implikasi hukum: Izin tanpa persetujuan lingkungan sahih adalah cacat hukum.
Kesimpulan FPLG
Forum menyimpulkan bahwa:
- Kerusakan lingkungan bukan kegagalan alam, tetapi kegagalan hukum dan pengawasan.
- Kegiatan usaha yang mengabaikan lingkungan adalah bentuk pelanggaran hukum publik.
- Negara, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum yang tidak dapat dialihkan.
“Jika hukum lingkungan tidak ditegakkan, maka yang dilanggar bukan hanya undang-undang, tetapi hak hidup rakyat,” pungkas FPLG. (Red)
