![]()

Garut, Media libas. Com, – Forum Pemerhati Lingkungan Garut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran tahapan perizinan yang dilakukan oleh PT Hoga 2 di wilayah Kabupaten Garut. (13 Februari 2026)
Dalam keterangan tertulisnya, forum tersebut menyatakan bahwa kegiatan operasional perusahaan diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan regulasi nasional yang bersifat wajib dan mengikat.
1️⃣ Dugaan Pelanggaran Izin Usaha Industri (IUI)
Forum menyebutkan bahwa apabila PT Hoga 2 telah melakukan kegiatan produksi tanpa memiliki Izin Usaha Industri (IUI), maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap perusahaan industri memiliki IUI sebelum menjalankan kegiatan usaha industri.
Selain itu, kewajiban teknis mengenai penerbitan IUI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa setiap usaha industri wajib memperoleh izin sebelum melakukan produksi komersial.
Klasifikasi skala usaha berdasarkan tenaga kerja dan nilai investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 juga menjadi rujukan dalam menentukan kewajiban perizinan industri.

2️⃣ Dugaan Pelanggaran Dokumen Lingkungan
Forum juga menduga bahwa apabila perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebelum kegiatan dimulai, maka tindakan tersebut melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.
Selain itu, Pasal 109 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
3️⃣ Dugaan Pelanggaran Penataan Ruang
Dalam aspek tata ruang, forum menyatakan bahwa apabila lokasi kegiatan industri tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) UU tersebut mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
📌 Pernyataan Sikap
Forum Pemerhati Lingkungan Garut menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti secara administratif maupun faktual, maka PT Hoga 2 wajib dilakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Forum juga mendesak transparansi dokumen perizinan, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan aktif dari dinas teknis agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola industri dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Garut.
“Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas perwakilan forum. (Red)
