![]()

Garut, Media libas. Com, – Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) menyatakan sikap tegas dan terbuka untuk membongkar dugaan ketidakpatuhan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku industri, jaringan minimarket modern, dan usaha pariwisata di Kabupaten Garut.
Langkah ini diambil setelah FPLG menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lemahnya pengelolaan limbah, pembangunan di kawasan resapan air, serta dugaan pengabaian kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan.
FPLG menilai bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini bukan sekadar akibat faktor alam, tetapi merupakan konsekuensi langsung dari aktivitas pembangunan yang melanggar norma tata ruang dan hukum lingkungan.
Alih fungsi lahan produktif, pembangunan di zona lindung, minimnya pengendalian drainase kawasan komersial, serta lemahnya pengawasan terhadap izin lingkungan telah memperbesar risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, dan krisis air bersih.
“Ini bukan lagi persoalan administratif. Ini adalah pola pembiaran sistematis terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, kita sedang menyiapkan bencana ekologis,” tegas pernyataan resmi FPLG.
Forum menyatakan akan melakukan langkah-langkah investigatif, antara lain:
Audit dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
Penelusuran kesesuaian lokasi usaha dengan RTRW Kabupaten Garut.
Kajian dampak drainase dan daya dukung lingkungan kawasan komersial dan wisata.
Publikasi temuan kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.
FPLG juga menyoroti bahwa ketidakpatuhan pelaku usaha tidak dapat dilepaskan dari lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pembangunan tanpa kepatuhan terhadap tata ruang adalah bentuk perusakan lingkungan yang terstruktur.
Forum menegaskan bahwa investasi bukan alasan untuk mengabaikan hukum. Pembangunan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan, daya dukung lingkungan, dan kepastian hukum.
“Sudah waktunya sinergi perbaikan dilakukan secara serius sebelum bencana terjadi. Jika tidak, maka kerusakan yang terjadi hari ini akan menjadi beban generasi berikutnya,” tutup pernyataan tersebut.
Dasar Hukum yang Berlaku
- Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. - Pasal 61 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. - Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. - Pasal 22 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL serta Persetujuan Lingkungan. - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengawasan dan sanksi. - Perda Kabupaten Garut Nomor 6 tentang Perubahan atas Perda Nomor 29 tentang RTRW Kabupaten Garut
Mengatur struktur ruang, pola ruang, kawasan lindung, dan kawasan budidaya yang wajib dipatuhi dalam setiap pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Garut. (Red)
