![]()

Garut, Medialibas. Com,— Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) menyatakan sikap tegas terhadap meningkatnya risiko bencana ekologis di Kabupaten Garut yang dinilai tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, tetapi diperparah oleh kegagalan tata kelola lingkungan dan tata ruang. Pernyataan ini disampaikan FPLG dalam merespons krisis iklim serta meningkatnya ancaman bencana di kawasan gunung api dan pegunungan Garut.( 19 Januari 2026)
Kabupaten Garut merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi, mengingat keberadaan sejumlah gunung api aktif seperti Gunung Guntur, Gunung Papandayan, dan , serta kawasan hulu sungai gunung cikuray. yang menjadi penyangga utama kehidupan masyarakat di wilayah hilir. Dalam situasi krisis iklim global, kawasan-kawasan tersebut seharusnya diposisikan sebagai wilayah lindung strategis.
Namun menurut FPLG, realitas di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Eksploitasi ruang terus berlangsung, alih fungsi lahan tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan telah mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kondisi ini secara langsung meningkatkan risiko bencana ekologis dan mengancam keselamatan masyarakat.
Bencana Bukan Sekadar Faktor Alam
FPLG menegaskan bahwa meningkatnya ancaman longsor, banjir bandang, banjir lahar, serta degradasi ekosistem pegunungan tidak dapat semata-mata disalahkan pada perubahan iklim. Faktor dominan lainnya adalah kelalaian struktural pemerintah daerah dalam menegakkan kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
“Krisis iklim memang nyata, tetapi tanpa tata kelola lingkungan yang benar, dampaknya menjadi jauh lebih destruktif. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegas FPLG dalam pernyataannya.
Kawasan Pegunungan Terus Dikorbankan
FPLG menyoroti maraknya alih fungsi lahan di kawasan gunung api dan pegunungan, termasuk pembukaan kawasan wisata tanpa kajian daya dukung lingkungan, aktivitas pertambangan, serta degradasi hutan di wilayah hulu. Praktik-praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Kabupaten Garut sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis Jawa Barat.
Menurut FPLG, kebijakan pembangunan yang mengorbankan kawasan lindung justru memperlemah sistem perlindungan alami terhadap bencana.
Perubahan Iklim dan Produksi Risiko oleh Kebijakan
Perubahan iklim telah meningkatkan intensitas curah hujan ekstrem yang berdampak langsung pada potensi longsor dan banjir lahar. Namun ironisnya, di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah masih memberikan atau membiarkan izin pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana.
FPLG menilai kebijakan semacam ini sama dengan memproduksi risiko secara sistematis. “Ketika izin dikeluarkan di kawasan rawan bencana, negara sedang mempertaruhkan keselamatan warganya sendiri,” ujar FPLG.
Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Aman
Dalam pernyataannya, FPLG menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, FPLG mendesak pemerintah daerah Kabupaten Garut untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas dan izin pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana dan kawasan lindung.
- Meninjau ulang kebijakan tata ruang yang bertentangan dengan daya dukung lingkungan.
- Memulihkan fungsi ekologis kawasan gunung api, hutan, dan daerah hulu sungai.
- Mengedepankan keselamatan rakyat dan keadilan ekologis di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
FPLG menegaskan bahwa krisis iklim tidak boleh dijadikan alasan pembenar atas kegagalan tata kelola lingkungan. Tanpa perubahan kebijakan yang serius dan berpihak pada kelestarian alam, Kabupaten Garut dinilai akan terus berada dalam lingkaran bencana ekologis yang berulang. ( red)
