Oleh : deni Anggota perkumpulan lingkungan anak bangsa (LIBAS)

Garut, Medialibas.com. – Lembaga masyarakat di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Fungsi lembaga masyarakat diatur dalam berbagai undang-undang, yang mencakup tugas, hak, dan kewajiban mereka. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai fungsi lembaga masyarakat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.(11/6/2025)
Definisi Lembaga Masyarakat
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, lembaga masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, minat, kegiatan, dan tujuan untuk berkontribusi dalam pembangunan di berbagai bidang.
Fungsi Lembaga Masyarakat
Lembaga masyarakat menjalankan berbagai fungsi, yang diatur dalam beberapa pasal berikut:
- Fungsi Partisipasi
- Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa lembaga masyarakat berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
- Lembaga masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
- Fungsi Sosial
- Pasal 21 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa lembaga masyarakat berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
- Hak lembaga masyarakat dalam fungsi ini meliputi:
- Menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
- Menggalang dana secara sah untuk kegiatan sosial.
- Fungsi Pengawasan
- Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada lembaga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup oleh pemerintah dan pihak swasta.
- Hak mereka meliputi akses informasi publik terkait lingkungan hidup dan perlindungan hukum atas tindakan represif.
- Fungsi Advokasi
- Pasal 27 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa lembaga masyarakat dapat membantu masyarakat yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
- Dalam fungsi advokasi, lembaga masyarakat memiliki hak untuk:
- Membantu individu atau kelompok dalam penyelesaian sengketa hukum.
- Menyuarakan kepentingan masyarakat di hadapan pemerintah atau lembaga internasional.
Hak Lembaga Masyarakat
Selain fungsi, lembaga masyarakat memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Hak Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
- Diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
- Lembaga masyarakat berhak menentukan bentuk, struktur, dan program kerja secara mandiri.
- Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum
- Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap organisasi masyarakat.
- Perlindungan ini mencakup kebebasan dari intervensi yang tidak sah, baik dari pihak pemerintah maupun swasta.
- Hak Akses Informasi
- Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan program kerja mereka, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Peran Strategis Lembaga Masyarakat
Dalam praktiknya, lembaga masyarakat memainkan peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Mereka dapat menyuarakan aspirasi masyarakat, menjadi agen perubahan, dan membantu pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Tantangan yang Dihadapi
Meski memiliki peran yang signifikan, lembaga masyarakat juga menghadapi berbagai tantangan, seperti:
- Keterbatasan Dana
- Banyak lembaga masyarakat yang bergantung pada donasi atau bantuan luar, sehingga rentan terhadap masalah pendanaan.
- Tekanan Politik
- Tidak jarang lembaga masyarakat menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas mereka.
- Kurangnya Kapasitas Sumber Daya Manusia
- Beberapa lembaga masyarakat kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten.
Kesimpulan
Lembaga masyarakat memiliki peran vital dalam pembangunan nasional. Dengan berbagai fungsi, hak, dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, mereka berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis. Meski menghadapi tantangan, dukungan dari semua pihak dapat membantu lembaga masyarakat menjalankan perannya dengan lebih efektif. (AA)