![]()
Dasar Hukum, Larangan, dan Sanksi Pidananya
Oleh: Tedi Sutardi

Pendahuluan
Kegiatan pertambangan galian C (pasir, batu, tanah, kerikil, dan sejenisnya) tidak boleh dilakukan di kawasan Cagar Alam. Larangan ini bersifat mutlak, karena Cagar Alam merupakan kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, dan keseimbangan lingkungan hidup.
Setiap bentuk pembiaran, perizinan, atau aktivitas galian C di Cagar Alam merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan konservasi, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan hidup.
- Kedudukan Hukum Cagar Alam
Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
📌 Cagar Alam tidak diperuntukkan untuk eksploitasi apa pun, termasuk pertambangan.
- Larangan Tegas dalam Kawasan Cagar Alam
A. Larangan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990
(UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
📜 Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang dilarang:
a. Mengambil, menebang, memiliki, merusak tumbuhan b. Menangkap, melukai, membunuh satwa liar c. Merusak kawasan suaka alam d. Mengubah keutuhan kawasan e. Melakukan kegiatan yang menyebabkan perubahan fungsi kawasan
➡️ Galian C jelas termasuk perbuatan “merusak kawasan” dan “mengubah keutuhan kawasan”.
B. Larangan Berdasarkan UU Lingkungan Hidup
📜 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf e
Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
➡️ Pertambangan di Cagar Alam otomatis merusak ekosistem dan lingkungan.
C. Larangan Berdasarkan UU Pertambangan (Minerba)
📜 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 35 & Pasal 36
Izin Usaha Pertambangan tidak dapat diberikan di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
➡️ Artinya: ❌ Tidak ada izin galian C yang sah di Cagar Alam ❌ Jika ada aktivitas tambang → ILEGAL
- Sanksi Pidana dan Hukuman
A. Sanksi Pidana UU 5 Tahun 1990
📜 Pasal 40 ayat (2)
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 21 dipidana:
Penjara maksimal 10 tahun
Denda maksimal Rp200.000.000
B. Sanksi Pidana UU 32 Tahun 2009
📜 Pasal 98 ayat (1)
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
Jika dilakukan oleh korporasi, maka:
Pimpinan dapat dipidana
Korporasi dikenai denda berlipat
Dapat dicabut izin usahanya
C. Sanksi Tambahan
✔ Perampasan alat berat ✔ Pemulihan lingkungan (restorasi) ✔ Gugatan perdata oleh masyarakat ✔ Gugatan pidana terhadap pejabat yang membiarkan
- Tanggung Jawab Negara dan Aparat
📌 Negara wajib mencegah dan menindak setiap bentuk perusakan Cagar Alam.
Jika terjadi:
*Pembiaran
Perlindungan terhadap tambang ilegal
Tidak ada penegakan hukum
➡️ Maka dapat dikategorikan sebagai:
Kelalaian negara
Pelanggaran HAM atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat
(UUD 1945 Pasal 28H ayat (1))
- Penutup: Galian C di Cagar Alam = Kejahatan Lingkungan
Pertambangan galian C di Cagar Alam bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi: ⚠ Kejahatan lingkungan ⚠ Pelanggaran hukum pidana ⚠ Pengkhianatan terhadap amanat konstitusi
Tidak ada alasan pembenaran hukum untuk galian C di kawasan Cagar Alam.
Cagar Alam harus dilindungi, bukan ditambang. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan. ( red )
