![]()

Garut, MediaLibas.com, – Aktivitas galian C ilegal di Desa Sukawangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut kembali menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. Kegiatan pertambangan batuan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut serta berbagai ketentuan hukum nasional yang mengatur pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menyatakan bahwa aktivitas galian C tersebut seharusnya tidak boleh berlangsung apabila tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda RTRW Kabupaten Garut yang menetapkan zona peruntukan wilayah.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang bukan persoalan administratif semata, tetapi dapat berimplikasi pidana.
“Apabila kegiatan pertambangan batuan dilakukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 69 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Tedi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal 158 Undang-Undang Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika aktivitas galian C di Sukawangi benar tidak memiliki izin, maka secara hukum kegiatan tersebut merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Selain persoalan izin tambang, Tedi menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada bencana ekologis.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jika aktivitas tambang menyebabkan kerusakan hutan, erosi, atau ancaman bencana, maka hal itu juga merupakan pelanggaran hukum lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan masyarakat mengenai aktivitas galian C tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini kegiatan tambang diduga masih tetap berjalan.
“Kami menilai kondisi ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum. Dalam prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seharusnya setiap pelanggaran hukum ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Tedi.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran adanya indikasi pembiaran oleh pihak tertentu.
“Ketika aktivitas yang diduga melanggar UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan Perda RTRW tetap berjalan tanpa penindakan, maka muncul pertanyaan serius di masyarakat. Apakah ada ketakutan aparat untuk menindak, atau justru ada oknum yang memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut,” kata Tedi.
Menurutnya, apabila dugaan pembiaran tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LIBAS mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika dibiarkan, selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hilangnya penerimaan dari sektor pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam sistem pengelolaan sumber daya mineral nasional,” pungkasnya. (Red)
