![]()
Artikel oleh : forum pemerhati lingkungan garut (Tedi suhardi)

Garut, Medialibas. Com, – Dalam sebulan terakhir, wilayah Garut dihantam 27 peristiwa bencana alam — dari banjir, tanah longsor, hingga angin kencang — sejumlah kejadian yang dicatat BPBD Garut sebagai “ringan” maupun “besar.” Tapi statistik itu adalah justru alarm: 129 rumah rusak, 74 Kepala Keluarga (KK) terdampak langsung, 54 KK (171 warga) dalam kondisi terancam — belum lagi rusaknya fasilitas umum: sekolah, tempat ibadah, serta Tembok Penahan Tanah (TPT) penting. Bukan sekadar angka — ini nyata: kehidupan dan harapan masyarakat Garut berada di ujung rapuh.
Penyebabnya: cuaca ekstrem bertubi-tubi dan kerusakan hutan yang semakin meluas — utamanya di kawasan seperti Cisompet dan Cikajang, yang telah menjadi saksi banjir bandang dan longsor. Para aktivis lingkungan, seperti Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi — mengecam keras implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres 5/2025), yang sejatinya bagi banyak orang adalah harapan pemulihan — tetapi dalam praktiknya dianggap gagal menghentikan perusakan hutan. (29 November 2025)
Landasan Hukum: Penanggulangan Bencana & Tata Kelola Hutan
Kerangka hukum untuk menghadapi bencana di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan penanggulangan bencana secara “terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh” — mencakup tahap pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Sesuai UU tersebut, pada tingkat kabupaten/kota harus ada badan khusus — yakni BPBD — yang bertugas membuat peta rawan bencana, prosedur tetap (protap) penanganan, serta mengalokasikan anggaran tanggap darurat dan mitigasi bencana.
Di sisi lingkungan, diterbitkannya Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan bermaksud mengembalikan fungsi ekologis hutan — melalui mekanisme denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin atau melanggar ketentuan.
Artinya: negara sudah punya payung hukum — baik untuk mitigasi bencana maupun untuk menindak pelanggaran terhadap hutan — tetapi problem klasik adalah implementasi di lapangan. Banyak kawasan hutan kritis terus dirusak, tanpa pemulihan alam yang serius.
Kenapa Garut Bisa Diambang Bencana: Kombinasi Faktor Alam + Faktor Manusia
- Topografi & cuaca ekstrem — Garut secara alamiah rawan longsor dan banjir, apalagi musim hujan dan angin kencang semakin tak menentu akibat perubahan iklim global.
- Kerusakan hutan & degradasi lingkungan — Hutan sebagai sistem penyangga air, penahan erosi, pengendali aliran air kini terus tergerus: konversi lahan, alih fungsi tanpa izin, deforestasi ilegal. Ketika hujan deras datang, tidak ada “bantalan” alami untuk menyerap dan mengatur air → banjir bandang & longsor pun mudah terjadi.
- Kebijakan/tata kelola yang lemah — Meskipun ada Perpres 5/2025, kritik dari aktivis lingkungan menyebut: implementasinya lebih banyak mengedepankan aspek administratif (denda, penguasaan kembali) daripada upaya nyata pemulihan lingkungan. Hutan yang rusak tetap rusak — rakyat tetap dihadapkan bencana ekologis.
Singkatnya: Garut bukan hanya korban “kemarahan alam” — tetapi juga korban kegagalan manusia menjaga alam.
Solusi Terbaik & Rekomendasi Aksi — Hukum, Kebijakan & Masyarakat
🛑 Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Pemerintah — baik pusat maupun daerah — harus serius menerapkan Perpres 5/2025: segera identifikasi dan rehabilitasi kawasan hutan kritis, bukan sekadar pasang plang dan denda. Pemulihan lingkungan (reforestasi, penghijauan, penjagaan kawasan lindung) harus menjadi prioritas.
Aktivasi fungsi pengawasan oleh masyarakat dan lembaga lingkungan — pastikan korporasi dan individu pelaku illegal logging / alih fungsi lahan ditindak tegas sesuai hukum. Transparansi data lokasi izin, peta kawasan, dan status pemulihan harus dibuka ke publik.
Pemerintah daerah (Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat) perlu merevisi atau menerbitkan regulasi daerah / Perda yang memperkuat perlindungan kawasan rawan — sesuai amanat UU 24/2007 bahwa setiap daerah wajib memasukkan mitigasi bencana dalam perencanaan pembangunan.
🏗️ Investasi Infrastruktur Hijau & Mitigasi Alamiah
Lakukan reboisasi — tanam pohon keras di wilayah hutan lindung dan hulu sungai untuk mengembalikan fungsi penahan air dan erosi.
Bangun sistem konservasi tanah dan air di kawasan rawan longsor: terasering, vegetasi penahan tanah, jalur air dan drainase alami — bukan semata betonisasi.
Susun peta rawan bencana secara detail di seluruh kecamatan di Garut, dan publikasikan secara transparan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri. Ini bagian dari mandat BPBD menurut UU.
📚 Pendidikan Publik & Pelibatan Komunitas Lokal
Mulai program edukasi mitigasi bencana: literasi tentang risiko bencana, cara evakuasi, dan tanggap darurat. Melibatkan sekolah, pesantren, tokoh masyarakat.
Dorong partisipasi warga dalam monitoring lingkungan: gotong royong reboisasi, pantauan illegal logging, pelaporan pelanggaran — dan beri insentif lokal bagi komunitas konservasi.
Libatkan NGO lingkungan, akademisi, dan media lokal untuk mengawal implementasi kebijakan penghijauan dan pemulihan — agar tidak sekadar janji di atas kertas.
📈 Sinergi Kebijakan: Bencana, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Integrasikan mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Garut — hindari izin pembangunan atau perkebunan tanpa kajian dampak ekologis dan risiko bencana.
Pastikan dana penanggulangan dan mitigasi bencana tersedia di APBD — sebagai bagian dari amanat UU 24/2007 bahwa daerah wajib menganggarkan penanggulangan bencana.
Evaluasi secara berkala implementasi Perpres 5/2025 di wilayah Garut dan provinsi Jabar — untuk menilai apakah kawasan hutan yang diklaim “tertib” benar-benar pulih ekologis, bukan sekadar administratif.
Penutup — Garut Butuh Kepedulian, Bukan Janji Kosong
Garut hari ini bukan hanya berhadapan dengan hujan deras atau angin kencang — tetapi sedang menghadapi bencana struktural: bencana ekologis, bencana kebijakan, dan bencana keadilan lingkungan. Jika kita membiarkan kerusakan hutan terus berlanjut tanpa pemulihan nyata — maka banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan akan menjadi rutinitas tragis.
Hukum sudah ada — lewat UU No. 24/2007 dan Perpres 5/2025. Tetapi hukum tanpa keberanian penegakan dan tanpa kemauan politik untuk melindungi rakyat hanyalah kertas basah, yang tak bisa menghalau derasnya air dan luncuran tanah.
Garut membutuhkan aksi nyata — reboisasi, konservasi, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat — jika tidak, tanah dan air akan terus menangis, dan rakyat akan terus kehilangan rumah, harapan, dan masa depan. (Die)
