Oleh: Ira Maryana

Garut, medialibas.com– Kabupaten Garut kini berada di titik kritis. Ekosistem ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat menghadapi ancaman serius. Kelalaian dan ketidakmampuan pemerintah daerah menjalankan peran strategisnya telah memicu keterpurukan di berbagai sektor vital seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek ekonomi tetapi juga sosial dan lingkungan.(17/6/2025)
1. Pemerintah Daerah: Antara Tanggung Jawab dan Realita
Sebagai pemegang mandat pembangunan ekonomi, pemerintah daerah seharusnya bertindak strategis dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun kenyataannya, lemahnya implementasi kebijakan membuat ekosistem ekonomi kerakyatan semakin terpinggirkan.
Dasar Hukum yang Terabaikan:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 11 Ayat (1): Pemerintah daerah wajib mengelola urusan ekonomi.
- Pasal 12 Ayat (2) Huruf g: Memberikan pelayanan optimal pada sektor UMKM.
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
- Pasal 7 Ayat (1): Menciptakan iklim usaha kondusif.
- Pasal 9: Memberikan pendampingan, pelatihan, dan kemitraan bagi UMKM.
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pasal 13 Ayat (1): Menyediakan akses modal dan pasar.
- Pasal 15 Ayat (3): Meningkatkan produktivitas melalui teknologi.
Namun, semua ini terabaikan oleh buruknya tata kelola dan minimnya keberpihakan pemerintah.
2. Penyebab Krisis: Kesalahan yang Berulang
- Kurangnya Infrastruktur:
Infrastruktur yang buruk menghambat distribusi hasil panen dan produk UMKM, bertentangan dengan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. - Minimnya Dukungan Teknologi:
Petani dan UMKM tetap terjebak dalam metode konvensional, meski UU No. 19 Tahun 2013, Pasal 27 mewajibkan pemerintah untuk memberikan dukungan teknologi. - Ketergantungan pada Tengkulak:
Kelemahan koperasi lokal memperkuat dominasi tengkulak, yang kerap merugikan pelaku usaha kecil. - Ketiadaan Strategi Berkelanjutan:
Tidak adanya program jangka panjang untuk menyelamatkan ekonomi kerakyatan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
3. Dampak Kehancuran yang Tak Terhindarkan
- Urbanisasi Tidak Terkontrol:
Minimnya peluang ekonomi memaksa pemuda desa bermigrasi ke kota, memperparah ketimpangan sosial. - Kerusakan Lingkungan:
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali memicu bencana ekologis, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. - Konflik Sosial:
Ketimpangan ekonomi yang terus melebar meningkatkan potensi konflik antarwarga. - Kemiskinan Struktural:
Kehancuran sektor pertanian dan UMKM semakin memperluas lingkaran kemiskinan.
4. Langkah Solusi yang Mendesak
- Peningkatan Infrastruktur:
Membangun jalan dan sarana distribusi yang memadai untuk mendukung sektor pertanian dan UMKM. - Modernisasi Teknologi:
Memberikan pelatihan dan akses teknologi modern kepada petani dan pelaku UMKM. - Penguatan Koperasi:
Memberdayakan koperasi lokal untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak. - Perencanaan Berkelanjutan:
Membentuk kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat. - Pengawasan dan Akuntabilitas:
Mengawasi pelaksanaan kebijakan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Kesimpulan
Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan Garut dari ambang kehancuran. Tanpa perubahan kebijakan yang radikal dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan, dampak yang lebih luas dan permanen akan sulit dihindari. Garut membutuhkan pemimpin yang berkomitmen pada solusi jangka panjang, bukan sekadar retorika politik.(AA)