![]()
Oleh: Koordinator Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG)

Garut, Medialibas. Com, _ Kabupaten Garut hari ini tidak sedang dibangun—Garut sedang dieksploitasi. Di balik jargon investasi, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi, terselip praktik pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang berpotensi menjerumuskan Garut ke dalam krisis ekologis permanen. (4 Februari 2026)
Forum Pemerhati Lingkungan Garut (FPLG) menilai bahwa arah kebijakan pemerintah daerah telah bergeser dari mandat konstitusional melindungi lingkungan dan keselamatan warga, menjadi fasilitator kepentingan modal yang mengabaikan risiko bencana.
Izin Palsu dalam Bingkai Legalitas
Kami menemukan fakta di lapangan: banyak usaha beroperasi dengan izin usaha, namun tanpa izin pemanfaatan air tanah dan tanpa kepatuhan dokumen lingkungan. Ini bukan celah hukum—ini pelanggaran terang-terangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan air wajib berizin. Ketika izin air tanah tidak ada, maka seluruh aktivitas usaha yang bergantung padanya kehilangan dasar legalitas. Dengan kata lain: izin usahanya cacat hukum dan layak dibatalkan.
Pembiaran ini bukan hanya kelalaian, tetapi indikasi pembusukan tata kelola.
Kerusakan Lingkungan = Kejahatan Kebijakan
Garut adalah wilayah rawan longsor, banjir bandang, dan krisis air. Namun ironisnya, justru kawasan resapan air, lereng curam, dan daerah aliran sungai terus dibuka dan dieksploitasi.
Setiap izin yang dikeluarkan tanpa kajian ekologis yang jujur adalah kejahatan kebijakan. Dampaknya tidak jatuh pada pejabat atau pengusaha, tetapi pada rakyat:
Sawah terendam
Sungai rusak
Mata air mengering
Bencana berulang tanpa henti
Ini bukan lagi risiko—ini kepastian ilmiah.
PAD Dijadikan Alibi, Rakyat Menanggung Beban
Pemerintah daerah kerap berlindung di balik alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun fakta berbicara sebaliknya: PAD justru bocor.
Tanpa izin air tanah:
Tidak ada pajak pemanfaatan air
Tidak ada retribusi yang sah
Tidak ada CSR yang akuntabel
Yang terjadi adalah privatisasi keuntungan dan sosialiasi kerusakan. Pengusaha untung, lingkungan hancur, rakyat membayar dengan nyawa dan masa depan.
Diamnya Penguasa adalah Bentuk Keberpihakan
Ketidakhadiran kepala daerah dan pengambil kebijakan dalam forum pengawasan publik bukan sekadar persoalan etika. Itu adalah pernyataan sikap: berpihak pada siapa negara bekerja.
Ketika penguasa memilih diam, maka hukum dilemahkan. Ketika hukum dilemahkan, bencana dipercepat.
FPLG menilai kondisi ini sebagai darurat tata kelola lingkungan.
Tuntutan Terbuka Forum Pemerhati Lingkungan Garut
Kami menyatakan secara terbuka dan tegas:
- Hentikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan air tanah tanpa izin
- Cabut izin usaha yang terbukti melanggar hukum lingkungan
- Audit total perizinan kawasan wisata, industri, dan alih fungsi lahan
- Buka data perizinan dan kontribusi PAD ke publik
- Libatkan masyarakat sipil secara nyata, bukan formalitas
Jika tuntutan ini diabaikan, maka pemerintah daerah sedang memproduksi bencana secara sadar.
Penutup: Garut Tidak Boleh Dikorbankan
Garut bukan komoditas politik. Garut bukan objek transaksi kekuasaan. Garut adalah ruang hidup jutaan manusia.
Forum Pemerhati Lingkungan Garut akan terus bersuara, mengawasi, dan melawan kebijakan yang merusak. Kami tidak menunggu bencana untuk berkata benar.
Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka longsor, banjir, dan krisis air akan menjadi hakimnya. (Red)
