
GARUT, Medialibas.com, — Anggota legislatif sekaligus pemerhati lingkungan hidup, Ikin Sodik, menegaskan pentingnya Kabupaten Garut untuk mengimplementasikan dan mengkaji secara serius Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Hal ini disampaikannya mengingat 81,39% wilayah Kabupaten Garut merupakan kawasan lindung, termasuk hutan konservasi, hutan lindung, dan daerah resapan air penting yang menjadi penyangga ekosistem Jawa Barat bagian selatan.
“Kabupaten Garut bukan wilayah biasa. Ini adalah kabupaten konservasi, dan kita tidak bisa membiarkan pelanggaran-pelanggaran tata ruang atau perusakan hutan begitu saja. UU No. 18 Tahun 2013 itu sangat relevan, dan wajib dikaji serta ditegakkan oleh semua pemangku kepentingan,” ujar Ikin Sodik, Jumat (21/6/2025).
UU No. 18 Tahun 2013: Payung Hukum Pencegahan dan Penindakan
Undang-undang ini memuat sanksi pidana dan administratif terhadap pihak-pihak yang secara ilegal membuka, mengalihfungsi, atau mengeksploitasi kawasan hutan, baik perorangan, korporasi, maupun oknum pemerintah yang lalai.
Beberapa poin penting dari UU No. 18 Tahun 2013 yang relevan untuk Garut:
- Pasal 17 dan 18: Melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan, pertambangan, atau pemukiman di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
- Pasal 19 – 23: Mengatur kewenangan penindakan dan kewajiban pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.
- Pasal 34 – 38: Memuat ketentuan pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk pidana tambahan bagi pejabat yang membiarkan atau terlibat.
- Pasal 40 ayat (1): Mengatur peran serta masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah dalam perlindungan kawasan hutan.
“Garut tak boleh hanya sibuk membuat regulasi lokal yang lemah atau memberikan izin-izin yang justru mempercepat kerusakan kawasan lindung. Harus ada langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD untuk menegakkan UU ini secara utuh,” tegas Ikin.
Kawasan Lindung di Ambang Krisis
Menurut data dari Bappeda dan Dishutbun Garut, luas kawasan lindung di Garut mencapai lebih dari 240.000 hektar, meliputi kawasan Gunung Papandayan, Gunung Cikuray, Cagar Alam Kamojang, hingga Kawasan DAS Cimanuk Hulu. Namun dalam dua dekade terakhir, aktivitas perambahan, konversi lahan, dan eksploitasi tanpa izin meningkat drastis, bahkan sering “dilegalisasi” lewat revisi tata ruang yang tidak transparan.
Seruan Tegas untuk Pemerintah Daerah
Ikin Sodik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut harus bertanggung jawab atas pelestarian kawasan lindung sebagai amanat konstitusi, terutama sesuai dengan:
- Pasal 33 ayat (4) UUD 1945: Pembangunan ekonomi harus berkelanjutan dan berkeadilan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda Garut No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut, yang menyatakan arah pembangunan harus menjaga kawasan lindung dan konservasi.
“Jika kita terus membiarkan ini, maka jangan salahkan kalau bencana ekologi seperti banjir bandang, longsor, dan krisis air makin parah. Garut harus jadi contoh daerah konservasi yang tegas, bukan simbol yang kosong,” pungkasnya. (AA)