
Garut,Medialibas.com – Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai aktivitas tambang galian C di Kabupaten Garut. Dalam keterangannya, ia mengungkap adanya indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan oknum pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan kerugian besar pada pendapatan daerah.
“Praktik tambang galian C yang tidak berizin ini jelas merugikan keuangan negara. Pajak yang seharusnya menjadi hak daerah malah bocor ke kantong-kantong pribadi. Ini adalah cerminan korupsi berjamaah yang harus segera dihentikan,” tegas Tedi Sutardi dalam pernyataannya.
Pelanggaran yang Terjadi
Tedi mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tambang dan pengelolaan lingkungan hidup:
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
- Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 69 Ayat (1) Huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Pasal 2 Ayat (1) Huruf k menegaskan bahwa pajak atas pengambilan bahan galian golongan C adalah hak kabupaten/kota.
Menurut Tedi, selain ilegal, aktivitas galian C yang merusak lingkungan ini juga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2) UU Pajak Daerah, karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan pendapatan.
Kerusakan Ekosistem dan Kerugian Daerah
Galian C di berbagai wilayah Garut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti:
- Erosi tanah dan kerusakan bantaran sungai.
- Ancaman banjir akibat hilangnya vegetasi penahan air.
- Kerusakan habitat dan ekosistem lokal.
“Selain dampak ekologis, Garut kehilangan potensi pajak miliaran rupiah setiap tahun akibat praktik ini. Padahal, pajak tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat,” tambah Tedi.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Tedi mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Kami meminta Polres Garut, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika ada bukti keterlibatan oknum, harus ditindak tegas sesuai UU Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di daerahnya. Menurutnya, pelibatan masyarakat adalah kunci untuk menghentikan kerusakan yang lebih besar.
Penutup
Masalah galian C di Garut menjadi potret buruk bagaimana lemahnya pengawasan dapat membuka peluang praktik korupsi berjamaah. Tedi Sutardi dan LIBAS berharap, dengan tekanan publik dan penegakan hukum yang konsisten, Garut dapat terbebas dari praktik ilegal yang merugikan ini.
“Garut memiliki potensi besar di sektor agribisnis dan pariwisata. Jangan biarkan kerusakan lingkungan dan korupsi menggerogoti masa depan daerah kita,” pungkas Tedi.