
Garut,Medialibas.com – Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut dan wilayah lainnya. Setiap kali ada korban jiwa atau kerugian akibat kondisi jalan yang rusak, publik pun bertanya-tanya: siapa yang harus bertanggung jawab?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tanggung jawab terhadap keselamatan jalan tidak hanya berada di pundak pemerintah semata, tetapi juga melibatkan pengelola jalan dan pengguna jalan. UU ini menegaskan bahwa keamanan dan kelayakan jalan merupakan bagian integral dari sistem lalu lintas nasional yang harus dijaga bersama.
Pemerintah dan Pengelola Jalan Wajib Menjamin Kondisi Jalan Layak Pakai
Dalam konteks ini, pemerintah daerah maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur jalan berada dalam kondisi yang aman. Hal ini mencakup perawatan rutin, perbaikan kerusakan, hingga pemasangan rambu atau peringatan di lokasi-lokasi berisiko.
Pengelola jalan baik itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, atau instansi lain yang ditunjuk berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengawasan terhadap kondisi jalan. Bila ditemukan lubang atau kerusakan yang membahayakan, mereka harus segera menindaklanjuti dengan perbaikan atau memberi tanda peringatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kalau jalan itu statusnya nasional, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah pusat melalui Balai Besar. Kalau jalan kabupaten atau kota, maka kewenangannya ada di dinas PUPR setempat,” ujar seorang praktisi hukum di Garut, Taupik Hidayat, SH., saat dimintai pendapat mengenai hal ini.
Pengguna Jalan Juga Punya Tanggung Jawab
Di sisi lain, pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Mengemudi secara defensif dan memperhatikan kondisi jalan adalah langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama di daerah yang rawan kerusakan.
Meski begitu, beban tanggung jawab pengguna jalan tidak berarti menghapus tanggung jawab pemerintah.
“Kalau ada lubang besar yang sudah lama dan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda, maka itu jelas kelalaian pemerintah atau pengelola jalan. Pengguna jalan tidak bisa disalahkan sepenuhnya,” tambah Taupik.
Ganti Rugi Bisa Diajukan Bila Ada Bukti Kelalaian
Dalam beberapa kasus, korban kecelakaan akibat jalan berlubang dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah atau pengelola jalan. Gugatan ini bisa dilakukan apabila ada bukti kuat bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam pemeliharaan jalan.
“Sudah ada beberapa kasus di Indonesia di mana pengadilan mengabulkan gugatan korban, dan pemerintah diminta membayar ganti rugi,” jelas Risman Nuryadi, SH., MH., seorang pendamping hukum di wilayah Priangan Timur.
Namun, proses ini tidak selalu mudah. Korban perlu menyertakan bukti berupa dokumentasi lokasi kecelakaan, saksi, serta keterangan ahli yang bisa menguatkan argumen bahwa kelalaian pihak berwenang menjadi penyebab langsung kecelakaan tersebut.
Keselamatan Jalan Harus Jadi Prioritas
Para aktivis dan pemerhati transportasi berharap agar kejadian-kejadian serupa menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya pemerintah, untuk lebih proaktif dalam menjaga kondisi jalan.
“Seringkali kita lihat lubang di jalan dibiarkan berbulan-bulan, bahkan sampai memakan korban. Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia,” kata Muhammad Fajria seorang aktivis muda Garut.
Menurutnya, pembangunan jalan baru tidak akan berarti apa-apa jika pemeliharaan tidak dilakukan secara berkala. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi jalan rusak kepada instansi terkait agar bisa segera ditangani.
Kecelakaan akibat jalan berlubang bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial, hukum, dan kemanusiaan. Pemerintah dan pengelola jalan wajib hadir dan sigap menjaga keselamatan warganya, sementara pengguna jalan juga diminta untuk tetap waspada. Di tengah tuntutan pembangunan yang pesat, keselamatan rakyat tetap harus menjadi prioritas utama. (A1)