
Oplus_0
Garut,Medialibas.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, menyampaikan peringatan keras terkait maraknya aktivitas Galian C ilegal yang disebutnya sebagai penyumbang utama kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum penting, yaitu Rapat Penguatan dan Sinergi Forkopimda dan Forkopimcam, yang digelar di Gedung Pendopo Garut pada Kamis (12/06/2025).
Dalam pidatonya, Helena tampil tegas dan lugas. Ia mengkritik kebiasaan pemerintah daerah dan berbagai pihak yang kerap hanya fokus pada pembangunan fisik tanpa mempertimbangkan aspek pemeliharaan dan keberlanjutan.
“Kita semua tadi bicara soal jalan rusak. Tapi pernahkah berpikir bagaimana kondisi jalan itu setelah dibangun? Apakah kita sudah memikirkan pemeliharaannya? Jangan hanya bicara pembangunan, tapi abaikan keberlanjutannya,” tegas Helena di hadapan peserta rapat yang terdiri dari unsur pemerintahan, TNI, Polri, serta camat se-Kabupaten Garut.
Galian C Ilegal Rusak Jalan dan Lingkungan
Kajari Garut mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan Galian C, terutama yang dilakukan tanpa izin resmi, menjadi ancaman serius bagi infrastruktur daerah. Truk-truk bertonase besar yang keluar-masuk lokasi tambang menyebabkan jalan cepat rusak dan berujung pada pemborosan anggaran perbaikan. Ironisnya, keberadaan tambang ilegal tersebut acap kali dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah penegakan. Rambu-rambu harus diperkuat. Jika perlu, truk pelanggar langsung saja dibawa ke Polres, Kodim, bahkan KOREM, biar jera. Karena faktanya, banyak jalan kita rusak karena Galian C yang perizinannya tidak jelas,” ujar Helena.
Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum dan instansi teknis yang membuat penindakan terhadap pelanggaran hukum menjadi tidak optimal.
Ajak Masyarakat Tak Diam
Dalam forum tersebut, Helena juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat umum, untuk aktif berperan dalam pengawasan. Ia menekankan pentingnya pelaporan terhadap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.
“Jangan diam. Ini saatnya kita bersihkan Garut dari oknum-oknum pelanggar hukum. Kita harus bersama-sama memberantas pelanggaran dan ‘sampah masyarakat’,” tegasnya.
IPM Rendah, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Jadi Sorotan
Tak hanya fokus pada infrastruktur, Helena turut menyoroti isu pembangunan manusia di Kabupaten Garut yang menurutnya masih memprihatinkan. Salah satu indikatornya adalah masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama dalam sektor pendidikan dan perlindungan sosial.
Ia secara khusus menyinggung tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama. Helena meminta agar Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta DP3KB2A (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) memperkuat langkah-langkah perlindungan.
“Saya sangat prihatin dengan tingginya kasus kekerasan seksual dan pelecehan. Ini harus menjadi perhatian serius. Lembaga terkait harus bergerak bersama dan responsif,” katanya.
Meskipun Kejaksaan tidak secara langsung menangani sektor pendidikan dan kesehatan, Helena menekankan bahwa lembaganya memiliki peran strategis dalam memastikan ekosistem hukum yang sehat, termasuk dalam pengawasan dana-dana publik seperti BOS, PIP, dan BPJS.
“Peran kejaksaan dalam peningkatan IPM adalah menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku korupsi dana pendidikan dan kesehatan. Laporkan saja. Tak masalah ke polisi, kejaksaan, atau bahkan ke KPK. Yang penting uang negara sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Lindungi Proyek Strategis dan Terapkan Restorative Justice
Helena juga menyinggung peran Kejari dalam pengamanan proyek strategis nasional (PSN) yang tengah berjalan di Garut. Sedikitnya 15 proyek PSN saat ini tengah berlangsung di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Kita akan amankan proyek-proyek besar seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya. Jangan sampai diganggu oleh oknum atau tersandung masalah hukum. Kalau ada masalah, konsultasikan dulu ke Jaksa Pengacara Negara,” imbaunya.
Ia pun menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dan preventif melalui penyuluhan hukum serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice), terutama untuk mencegah kriminalisasi terhadap anak dan warga miskin. Pendekatan ini, menurut Helena, menjadi jembatan bagi masyarakat miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan dan penghidupan.
Penutup: Ekosistem Hukum untuk Garut Hebat
Mengakhiri sambutannya, Kajari Helena Octavianne menyatakan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ekosistem hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pemberantasan korupsi, penjagaan integritas kebijakan publik, dan dorongan terhadap keadilan restoratif, kejaksaan turut memastikan bahwa sumber daya negara benar-benar sampai ke masyarakat. Inilah kontribusi nyata kejaksaan dalam meningkatkan IPM dan mewujudkan Garut Hebat,” pungkasnya.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi lintas sektor di Kabupaten Garut, dengan Kejaksaan sebagai salah satu pilar pengawal integritas dan keadilan. (A1)