
Garut,Medialibas.com – Pemerintah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat ini terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai aturan. Abung Kusman, S.Sos., selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) melakukan monitoring terhadap pembangunan dan pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Sagara.
Dalam keterangannya, Abung menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini sangat penting agar P3A terbentuk sesuai regulasi yang berlaku dan bisa menjalankan fungsi strategisnya dalam pengelolaan irigasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahap pembangunan P3A di Desa Sagara berjalan transparan, sesuai rencana, dan dapat memberikan manfaat langsung bagi para petani. P3A harus menjadi wadah yang demokratis, efektif, dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya air,” ujar Abung Kusman. Senin, (25/08/2025).
Fokus Pengawasan
Dalam monitoring tersebut, terdapat beberapa aspek utama yang menjadi perhatian Kasi PMD:
Sosialisasi dan Pembentukan P3A
Abung memastikan petani mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya P3A. Proses pembentukan pun harus dilakukan secara demokratis oleh para petani pemakai air, tanpa intervensi yang tidak sesuai aturan.
Pelaksanaan Pembangunan
Penggunaan anggaran P3A Mitra Cai yang dialokasikan untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur irigasi mendapat pengawasan ketat. “Setiap rupiah yang digunakan harus jelas peruntukannya. Infrastruktur seperti jaringan irigasi tersier harus sesuai dengan standar yang berlaku,” tegas Abung.
Pengelolaan Air dan Kelembagaan
P3A tidak hanya dibentuk secara administratif, tetapi juga dituntut mampu mengelola air irigasi dengan baik. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas distribusi air dan bagaimana kelembagaan P3A mampu mengakomodasi kebutuhan petani.
Pelaporan dan Evaluasi
Abung menyebutkan bahwa laporan berkala dari P3A maupun pemerintah desa akan menjadi dasar evaluasi. “Kami ingin sistem pelaporan berjalan baik agar permasalahan bisa segera diidentifikasi dan dicarikan solusi,” tambahnya.
Kepastian Hukum
Dia juga menekankan bahwa P3A harus dibentuk berdasarkan payung hukum yang jelas, termasuk aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait perkumpulan petani pemakai air.
Harapan ke Depan
Abung berharap, dengan adanya pengawasan intensif dari pihak kecamatan, P3A Desa Sagara dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam pengelolaan air irigasi yang transparan dan berkelanjutan.
“Tujuan akhir kita adalah meningkatkan kesejahteraan petani. Jika irigasi dikelola baik, maka hasil pertanian meningkat, dan itu akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat desa,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Kecamatan Cibalong menegaskan keseriusannya dalam mengawal setiap program pembangunan di desa agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Wawan Sutiawan)