oleh : Tedi Sutardi
12 Agustrus 2025

Garut Opini,Medialibas.com _ Kebijakan publik adalah instrumen negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya kemakmuran rakyat. Namun, ketika kebijakan publik dibentuk dengan keangkuhan, mengabaikan suara rakyat, dan melupakan peran serta masyarakat, sesungguhnya negara sedang menggali jurang kehancurannya sendiri.Pancasila: Pondasi Moral Bangsa Sila ke-4 Pancasila berbunyi
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Maknanya jelas: setiap kebijakan publik harus melalui musyawarah yang melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
UUD 1945: Amanat Konstitusi
Pasal 1 ayat (2):
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28F:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Amanat ini menegaskan: rakyat berhak berpartisipasi penuh dalam proses kebijakan publik, termasuk memperoleh informasi dan memberikan masukan.
Landasan Hukum Partisipasi Publik dalam Kebijakan
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 huruf c:
“Partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.”
UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 96 ayat (1)–(4):
Ayat (1): “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Ayat (2): “Masukan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 70 ayat (1):
“Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Keangkuhan: Akar Kehancuran
Keangkuhan dalam kebijakan publik muncul ketika penguasa merasa memiliki hak mutlak menentukan arah negara tanpa mendengar rakyat. Ini bukan hanya mengingkari Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga memutus kepercayaan antara rakyat dan pemerintah.
Dampak dari kebijakan yang arogan:
Kebijakan tidak sesuai kebutuhan rakyat.
Legitimasi pemerintah merosot.
Potensi konflik sosial meningkat.
Pembangunan kehilangan arah.
Rakyat: Garda Utama Kemajuan
Sejarah membuktikan, negara kuat karena rakyatnya bersatu. Rakyat adalah garda terdepan yang menjaga kedaulatan, keamanan, dan kemajuan bangsa. Mengabaikan rakyat berarti melemahkan fondasi negara itu sendiri.
Kebijakan publik sejatinya harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, disusun melalui musyawarah, dan dijalankan dengan tulus mengabdi. Tanpa itu, keangkuhan hanya akan menjadi batu loncatan menuju kehancuran.