![]()

Garut, Media libas. Com, — Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kebangsaan terkait maraknya kerusakan hutan di Kabupaten Garut yang disebabkan oleh alih fungsi lahan tanpa memperhatikan dokumen lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Tedi, kerusakan hutan yang berujung pada bencana ekologis bukan sekadar persoalan teknis lingkungan, melainkan cerminan lemahnya penegakan hukum negara terhadap pelanggaran yang nyata dan berulang. ( 26 Januari 2026 )
“Kerusakan hutan di Garut akibat alih fungsi lahan tanpa dokumen lingkungan adalah bukti konkret bahwa penegakan hukum kita masih lemah. Bencana yang terjadi seharusnya menjadi pelajaran serius bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Tedi Sutardi.
Dasar Negara dan Tanggung Jawab Konstitusional
Tedi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat negara, sebagaimana tertuang dalam:
Pancasila, khususnya sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia;
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Ketika lingkungan dirusak dan hukum tidak ditegakkan secara adil, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusinya,” ujarnya.
Sanksi Harus Tegas, Bukan Sekadar Administratif
LIBAS menilai bahwa selama ini sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan terlalu ringan dan sering kali hanya berhenti pada aspek administratif, tanpa menyentuh pertanggungjawaban pidana dan perdata yang sepadan dengan dampak kerusakan.
“Sanksi tidak boleh berhenti pada teguran atau denda administratif. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa terulang,” kata Tedi.
Ia menambahkan, ketidakseimbangan antara dampak kerusakan lingkungan dan sanksi yang dijatuhkan justru melahirkan budaya ketidakpatuhan terhadap aturan negara.
Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Tinggi dan Transparan
Dalam pernyataan sikapnya, LIBAS mendesak:
- Penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas, adil, dan transparan;
- Penindakan serius terhadap pelaku alih fungsi lahan ilegal, termasuk korporasi dan oknum yang melindungi praktik tersebut;
- Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup;
- Kolaborasi nyata antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar lingkungan. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, maka keadilan ekologis dan keberlanjutan pembangunan bisa diwujudkan,” pungkas Tedi Sutardi. ( red)
