![]()

Garut, Media libas. Com, — Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Garut kian memprihatinkan. Alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi lahan pertanian yang tidak terkendali disebut sebagai penyebab utama degradasi lingkungan, diperparah oleh lemahnya pengawasan dan evaluasi dari pemangku kawasan serta pemerintah daerah. ( 22 Januari 2026 )
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber dan pengamatan lapangan, sejumlah kawasan hutan lindung di Garut telah berubah fungsi tanpa perencanaan ekologis yang memadai. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis.
Faktor Penyebab Kerusakan
Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Garut disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain:
Alih fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian
Lemahnya pengawasan dan evaluasi dari pihak pengelola kawasan dan pemerintah daerah
Maraknya penebangan liar dan perambahan hutan
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kerusakan hutan lindung berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, di antaranya:
Meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor
Hilangnya keanekaragaman hayati
Menurunnya daya dukung lingkungan dan memperparah dampak perubahan iklim

Sorotan Forum Pemerhati Lingkungan
Cep Ramdan dari Forum Pemerhati Lingkungan menilai kondisi ini sebagai gambaran nyata ketidaksinergian pemanfaatan kawasan dan lemahnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan hutan lindung tidak dijalankan secara konsisten. Bahkan, terkesan tidak memahami atau tidak patuh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut,” tegas Cep Ramdan.
Ia menambahkan bahwa pembiaran alih fungsi hutan lindung merupakan bentuk kegagalan tata kelola lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial jangka panjang.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Sejumlah langkah mendesak dinilai perlu dilakukan, antara lain:
Pengawasan dan evaluasi ketat terhadap penggunaan kawasan hutan lindung
Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan berbasis pengelolaan hutan lestari
Penegakan hukum tegas terhadap pelaku penebangan liar dan perambahan hutan
Dasar Hukum
Kerusakan dan alih fungsi hutan lindung bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menegaskan bahwa hutan lindung berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut
Menetapkan kawasan hutan lindung sebagai kawasan strategis yang harus dilindungi.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut
Menegaskan kembali fungsi kawasan lindung dan larangan alih fungsi yang bertentangan dengan peruntukan ruang.
Kerusakan hutan lindung di Garut dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan koreksi kebijakan dan penegakan hukum, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di masa depan.(red)
