![]()
oleh : Tedi Sutardi (LIBAS)

Garut, Medialibas. Com, _ Pertanyaan ini sebenarnya tidak lagi sekadar soal tambang tanpa izin. Jika praktik galian C ilegal berlangsung lama, terbuka, diketahui publik, tetapi tetap beroperasi seolah kebal hukum — maka persoalannya dapat bergeser menjadi indikasi kegagalan penegakan hukum hingga dugaan kejahatan terstruktur.
Secara hukum, kondisi seperti ini bukan kategori pelanggaran ringan, melainkan berpotensi masuk wilayah pidana berat dan tanggung jawab institusional.
⚖️ 1. Indikasi Korupsi Sistemik — Negara Bisa Dirugikan Secara Sengaja
Galian ilegal yang terus berjalan hampir mustahil terjadi tanpa pembiaran. Dalam perspektif hukum pidana, pembiaran yang disengaja dapat dipandang sebagai bagian dari tindak korupsi apabila terdapat:
Pejabat atau aparat menerima uang, fasilitas, atau keuntungan tertentu
Penertiban dihentikan tanpa alasan hukum jelas
Operasi tambang tetap berjalan meski sudah dilaporkan masyarakat
Kewenangan digunakan bukan untuk menindak, tetapi melindungi
Dasar hukum:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor
Pasal 3 → penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara
Pasal 5 & 12 → suap kepada pejabat negara
👉 Dalam praktik hukum, pola ini sering disebut masyarakat sebagai “korupsi berjamaah”, karena melibatkan lebih dari satu aktor kekuasaan.
Jika unsur ini terbukti, penanganan dapat masuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
🧩 2. Berpotensi Menjadi Kejahatan Terorganisir (Organized Crime)
Ketika tambang ilegal memiliki pola tetap, pengamanan, dan distribusi hasil yang rapi, maka ia tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran individu.
Ciri-cirinya:
Operasi berlangsung bertahun-tahun
Ada koordinator lapangan dan jaringan backing
Aparat datang tetapi aktivitas kembali berjalan
Ada aliran keuntungan kolektif
Dasar hukum:
UU Minerba No. 3 Tahun 2020
Pasal 158: penambangan tanpa izin (pidana penjara & denda miliaran)
KUHP Pasal 55–56 tentang penyertaan tindak pidana
👉 Dalam perspektif kriminologi, ini sudah mendekati struktur mafia sumber daya alam.
Penindakan menjadi tanggung jawab penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
🚨 3. Pembiaran Aparat = Dugaan Maladministrasi Berat
Tidak semua pelanggaran berbentuk suap langsung. Namun hukum administrasi negara mengenal bentuk pelanggaran lain yang sama seriusnya:
Laporan masyarakat diabaikan
Penindakan tebang pilih
Aparat tidak menjalankan kewajiban hukum
Ini masuk kategori maladministrasi dan dapat dilaporkan ke:
👉 Ombudsman Republik Indonesia
Dalam beberapa kasus, pembiaran justru menjadi pintu awal terbongkarnya praktik korupsi.
🌱 4. Kerusakan Lingkungan = Tambahan Ancaman Pidana
Galian C ilegal hampir selalu meninggalkan dampak:
longsor,
banjir,
rusaknya daerah aliran sungai,
hilangnya fungsi resapan air.
Dasar hukum:
UU No. 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup
Pasal 98–99: pidana perusakan lingkungan
Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan
👉 Artinya, pelaku bukan hanya menghadapi pidana pertambangan, tetapi juga pidana lingkungan hidup sekaligus.
🧭 Kesimpulan Keras Secara Hukum
Jika tambang ilegal:
berjalan lama,
diketahui publik,
merusak lingkungan,
namun tidak tersentuh hukum,
maka secara yuridis indikasinya dapat naik level menjadi:
✅ Korupsi kewenangan
✅ Kejahatan terorganisir sumber daya alam
✅ Maladministrasi institusional
✅ Kejahatan lingkungan hidup
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin — tetapi bisa menjadi indikasi kegagalan negara melindungi hukum dan lingkungan.
📌 Realitas yang Sering Terjadi di Lapangan
Pola yang berulang di banyak daerah:
pekerja kecil ditangkap,
alat berat disita sesaat,
tetapi aktor pengendali tetap bebas.
Di titik inilah kepercayaan publik runtuh, karena hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (Red)
