
Garut,Medialibas.com – Wacana pemekaran Kabupaten Garut menjadi tiga daerah otonom kembali menguat setelah Ketua DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat Aris Munandar, S.Pd., dirinya menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan dan Garut Utara. Ia menilai, pemekaran merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan luasnya wilayah dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Garut.
Aris menuturkan, saat ini Garut memiliki 42 kecamatan dengan jumlah desa dan kelurahan mencapai 442 desa, ditambah 22 desa hasil pemekaran terbaru. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadikan Garut terlalu luas untuk dikelola secara optimal hanya oleh satu pemerintahan kabupaten.
“Sudah jelas, Garut Selatan maupun Garut Utara harus segera mekar. Dengan wilayah yang sangat luas, mustahil pelayanan publik bisa maksimal bila hanya terpusat di ibu kota kabupaten,” kata Aris Munandar saat ditmintai keterangan melalui sambungan Whatsapp miliknya pada. Jum’at, (22/08/2025).
Proses Administrasi Sudah Tuntas
Menurut Aris, tahapan administratif pembentukan DOB Garut Selatan dan Garut Utara sejatinya telah diselesaikan. Mulai dari pemetaan wilayah, persiapan kantor pemerintahan, hingga kesepakatan di tingkat DPRD kabupaten dan provinsi sudah terpenuhi.
“Tugas DPRD kabupaten maupun provinsi sudah selesai. Semua sudah menyatakan dukungan penuh. Persyaratan juga lengkap. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium DOB,” ujarnya menegaskan.
Kendala Utama: Moratorium DOB
Meski demikian, Aris mengakui bahwa pemekaran wilayah masih terkendala moratorium DOB yang diberlakukan pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat banyak daerah, termasuk Garut, harus menunggu kepastian lebih lama meski syarat administratif telah dipenuhi.
“Kalau moratorium belum dicabut, otomatis pemekaran tidak bisa jalan. Tapi kita berharap pemerintah pusat segera memberi lampu hijau, karena masyarakat di selatan dan utara sudah sangat menanti,” katanya.
Manfaat Pemekaran untuk Masyarakat
Aris optimistis, pemekaran Garut Selatan dan Garut Utara akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain pelayanan publik yang lebih cepat dan dekat, pembangunan di wilayah tersebut juga akan semakin merata.
“Bayangkan warga di Pameungpeuk atau Talegong, mereka harus menempuh perjalanan berjam-jam ke pusat pemerintahan di Garut Kota. Kalau ada DOB, mereka bisa mengurus administrasi lebih dekat. Itu bukan hanya soal efisiensi waktu, tapi juga biaya,” tutur Aris.
Ia menambahkan, percepatan pembangunan juga akan berdampak positif pada perekonomian masyarakat. Infrastruktur bisa lebih cepat dibangun, roda ekonomi lokal bergerak lebih dinamis, dan potensi daerah bisa lebih optimal digarap.
“Pemekaran akan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Itu artinya, peluang masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup juga lebih terbuka,” tambahnya.
Dukungan Politik dan Harapan Publik
Dukungan Ketua DPRD Garut ini memperkuat aspirasi masyarakat di berbagai kecamatan yang sejak lama menginginkan pemekaran. Menurut Aris, suara masyarakat tidak boleh diabaikan karena pada akhirnya pelayanan publik adalah hak setiap warga negara.
“DPRD Garut sepenuhnya mendukung. Kami hanya menunggu langkah pemerintah pusat. Semoga moratorium segera dicabut agar cita-cita pemekaran ini bisa terealisasi. Karena tujuan akhirnya hanya satu: pelayanan masyarakat lebih cepat, lebih baik, dan lebih dekat,” pungkasnya. (A1)