
Garut,medialibas.com – Dalam rangka mengatasi persoalan lingkungan yang semakin kompleks di Kabupaten Garut, Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH., MH., menyuarakan ajakan tegas dan menyeluruh untuk membangun sinergi antar seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dalam perlindungan, pelestarian, serta perbaikan lingkungan hidup. Ajakan tersebut disampaikan dalam forum audiensi publik yang digagas oleh Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) dan diadakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut.
Audiensi tersebut mengusung tema: “Pemerintah Harus Sinergi dalam Hak dan Kewajiban Sebagai Penyelenggara Negara dalam Pelestarian dan Perbaikan Lingkungan.” Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Forkopimda seperti Polres Garut, Kodim 0611 Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan beberapa OPD terkait lainnya. (5/6/2025)
Suprih Rozikin Tegaskan Kewajiban Konstitusional dan Legal dalam Perlindungan Lingkungan
Dalam paparannya, Suprih menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan secara sektoral atau insidental, melainkan harus berbasis hukum dan dilakukan secara kolaboratif. Ia menyitir Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Hak tersebut, lanjut Suprih, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 3 huruf a: Perlindungan lingkungan bertujuan menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup;
Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”;
Pasal 67: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup”;
Pasal 69 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan;
Pasal 70 ayat (1): “Masyarakat berhak berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
“Ini bukan soal mau atau tidak mau. Ini kewajiban kita semua yang telah ditetapkan oleh undang-undang. DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan agar kebijakan lingkungan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” ujar Suprih.
Kasus-Kasus Serius: Galian C Ilegal & Air Tanah Tak Berizin
Dalam forum tersebut, Suprih menyoroti dua isu lingkungan yang menjadi perhatian serius publik, yaitu:
- Aktivitas galian C ilegal di kawasan Cagar Alam Kamojang dan zona Gunung Guntur, yang tidak hanya merusak kawasan lindung, tetapi juga melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang menyebut bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan;
- Pemanfaatan air tanah tanpa izin oleh sejumlah pelaku usaha pariwisata di wilayah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan air bersih dan berdampak pada keselamatan masyarakat di sekitarnya.
“Dua kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat. Kita tidak boleh membiarkan eksploitasi sumber daya tanpa izin merusak tata kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Suprih dengan tegas.
Dukungan Penuh dari Ketua DPRD Aris Munandar: Akan Dibuat Nota Komisi DPRD Garut
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah sinergi dan komitmen Komisi II DPRD dalam mendorong perbaikan lingkungan.
“DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pemerintah berjalan sesuai aturan. Saya mendukung penuh inisiatif ini. Kita akan menyusun Nota Komisi sebagai bentuk dokumen resmi dan pengikat antar-lembaga,” ujar Aris.
Aris menambahkan bahwa penyusunan Nota Komisi DPRD Garut akan menjadi salah satu langkah strategis agar kerja lintas OPD, lembaga hukum, dan elemen masyarakat bisa berjalan secara terpadu, berdasarkan koridor hukum yang jelas dan sah.
“Semua elemen harus bersatu, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi ini harus permanen, bukan hanya reaksi sesaat,” tegasnya.
DPRD Garut Komit Laksanakan Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
Dalam konteks kewenangan, baik Suprih maupun Aris menekankan pentingnya menjalankan tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, dan c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
Fungsi legislasi: Menyusun dan mendorong peraturan daerah (Perda) tentang lingkungan hidup;
Fungsi anggaran: Mengalokasikan anggaran untuk pengawasan, rehabilitasi, dan edukasi lingkungan;
Fungsi pengawasan: Mengawasi pelaksanaan program, izin usaha, serta pelanggaran lingkungan.
Komisi II akan memastikan bahwa semua kebijakan lingkungan di Garut sejalan dengan hukum nasional dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Langkah Lanjut: Tim Pemantau, Nota Komisi, dan Edukasi Masyarakat
Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan:
- Membentuk Tim Pemantau Lintas Sektor, terdiri dari unsur DPRD, OPD, Forkopimda, dan masyarakat sipil;
- Menyusun Nota Komisi sebagai acuan resmi sinergi dan pengawasan lingkungan hidup;
- Melakukan edukasi publik, terutama kepada pelaku usaha, aparatur desa, dan masyarakat tentang aturan lingkungan hidup.
“Ini bukan akhir, melainkan permulaan dari kesadaran bersama. DPRD Garut, khususnya Komisi II, akan mengawal terus agar perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar slogan, tapi kerja nyata yang terstruktur dan berbasis hukum,” pungkas Suprih Rozikin. (AA)