
GARUT Medialibas.com– Kabupaten Garut kini menghadapi krisis serius dalam tata kelola pembangunan. Pemerintah daerah dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pembangunan, pengawasan, sekaligus penegakan hukum. Menurut Renal, pemerhati kebijakan daerah, kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat.
Pembangunan Tanpa Izin, Rakyat Jadi Korban
Renal menegaskan, di berbagai wilayah Garut terlihat maraknya pembangunan dan pemanfaatan kawasan tanpa izin resmi. Proyek-proyek ini berdiri tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa kajian daya dukung kawasan, dan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar.13/09/2025
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini kejahatan kebijakan! Banyak bangunan dan proyek muncul tanpa izin, dan justru menimbulkan bencana sosial maupun ekologis. Pemerintah hanya diam, bahkan seolah ikut melindungi,” tegas Renal.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Kondisi ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang sudah tegas mengatur:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 36 ayat (1): “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
- Pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana (Pasal 109 dan Pasal 110).
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 67 huruf b: Kepala Daerah wajib “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Ketidakpatuhan bisa berujung sanksi pemberhentian kepala daerah.
- Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2019 tentang RTRW 2011–2031
- Mengatur pemanfaatan ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Fakta di lapangan, banyak kawasan lindung dan konservasi berubah fungsi tanpa prosedur yang sah.
Penegakan Hukum Mati Suri
Renal menilai, bukan hanya pembangunan yang amburadul, tetapi juga penegakan hukum yang lumpuh total. Banyak kasus pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup tidak pernah sampai pada proses hukum yang jelas.
“Hukum di Garut mati suri. Ada UU, ada Perda, tapi semua hanya jadi pajangan. Yang rugi masyarakat kecil, sementara para pemodal dan penguasa justru leluasa merusak,” ujar Renal.
Peringatan Keras untuk Pemerintah Garut
Pengamat kebijakan itu mendesak agar Pemerintah Kabupaten Garut segera:
- Membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan.
- Menindak tegas pembangunan tanpa izin dengan mencabut proyek bermasalah.
- Mengembalikan fungsi kawasan sesuai amanat Perda RTRW.
- Meminta aparat penegak hukum turun tangan serius, bukan sekadar formalitas.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan runtuh total. Renal menutup dengan peringatan keras:
“Garut sedang dikorbankan oleh kebijakan busuk. Jika rakyat terus ditindas dan hukum dibeli, jangan salahkan bila muncul gelombang perlawanan dari masyarakat!” (AA)