
Garut,medialibas.com, – Korupsi dalam pemanfaatan ruang memiliki dampak besar yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah tegas dan penegakan hukum yang ketat. Berikut adalah bentuk korupsi pemanfaatan ruang, dampaknya, serta solusi ekstrem dan aturan hukum yang perlu diterapkan:(10/6/2025)
Bentuk Korupsi dalam Pemanfaatan Ruang
- Penyalahgunaan Izin:
Pemberian izin pemanfaatan ruang yang tidak melalui prosedur resmi atau demi kepentingan pribadi.
Aturan Ekstrem: Pencabutan izin permanen bagi perusahaan/individu terlibat, dengan pidana penjara minimal 10 tahun.
UU Terkait: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Perubahan Tata Ruang:
Perubahan tata ruang yang melanggar rencana induk tata ruang wilayah demi keuntungan tertentu.
Aturan Ekstrem: Larangan jabatan seumur hidup bagi pejabat yang terbukti melakukan manipulasi tata ruang, dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
UU Terkait: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. - Pemanfaatan Ruang Ilegal:
Penggunaan ruang tanpa izin resmi atau melanggar aturan tata ruang yang berlaku.
Aturan Ekstrem: Penyitaan aset yang dibangun di lahan ilegal dan hukuman penjara minimal 5 tahun.
UU Terkait: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. - Kolusi:
Kerja sama ilegal antara pejabat pemerintah dengan pengembang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Aturan Ekstrem: Pengadilan khusus untuk kolusi tata ruang dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup bagi pelaku.
UU Terkait: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dampak Negatif
- Lingkungan:
Kerusakan ekosistem dan degradasi sumber daya alam.
Kehilangan fungsi ekologis seperti penyediaan air bersih dan perlindungan biodiversitas.
- Masyarakat:
Penggusuran tanpa kompensasi yang layak.
Ketimpangan sosial dan hilangnya akses masyarakat terhadap ruang publik.
- Pembangunan:
Menghambat pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Solusi Ekstrem
- Transparansi Maksimal:
Platform digital untuk memantau semua izin dan tata ruang yang dapat diakses publik.
Sanksi tegas bagi pihak yang tidak mengungkapkan informasi terkait.
- Partisipasi Masyarakat yang Wajib:
Penetapan partisipasi publik sebagai syarat utama dalam perencanaan ruang.
Pembentukan tim independen dari masyarakat untuk mengawasi proses.
- Pengawasan Ketat:
Pemberdayaan lembaga anti-korupsi dengan wewenang penuh dalam tata ruang.
Penerapan teknologi satelit untuk memantau pelanggaran tata ruang secara real-time.
Implementasi UU
Diperlukan revisi dan penguatan regulasi, seperti:
Peningkatan hukuman bagi pelaku korupsi tata ruang.
Percepatan pembentukan badan pengawas independen.
Kerja sama internasional untuk memerangi tindak pidana pencucian uang terkait pemanfaatan ruang.
Pendekatan ini bertujuan memberikan efek jera, melindungi lingkungan, dan menciptakan tata kelola ruang yang adil dan berkelanjutan.(AA)