
Sumsel,Medialibas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor strategis negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan jajaran direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak perusahaan PT Perhutani (Persero), yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Operasi yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, ini dilakukan secara senyap oleh tim KPK di wilayah Sumatra Selatan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut sembilan orang berhasil diamankan.
“Di antara mereka terdapat direksi Inhutani V. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah. Semua pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu malam.
Modus Suap Izin Kawasan Hutan
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, dugaan suap ini terkait dengan proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Inhutani V. Perusahaan-perusahaan swasta diduga memberikan uang pelicin agar mendapatkan izin lebih cepat atau memperoleh konsesi lebih luas dari yang semestinya.
Praktik seperti ini, menurut pengamat kehutanan, kerap terjadi di sektor BUMN kehutanan, mengingat proses perizinan pengelolaan hutan melibatkan banyak tahapan administratif, mulai dari evaluasi teknis, penilaian dampak lingkungan, hingga persetujuan kementerian terkait.
“Ketika prosedur panjang itu dipotong jalannya lewat uang suap, maka risiko kerusakan hutan dan penyalahgunaan izin menjadi sangat besar,” ujar seorang sumber di KPK yang enggan disebutkan namanya.
Bagian dari OTT Keempat Tahun Ini
KPK menjadwalkan pengumuman status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
OTT ini menjadi operasi keempat KPK sepanjang 2025, setelah sebelumnya lembaga tersebut membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, serta kasus proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Menurut catatan, sektor kehutanan sudah beberapa kali menjadi target OTT KPK dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut nilai ekonomi tinggi dari komoditas hasil hutan, sektor ini juga rawan praktik suap karena minimnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sekilas Tentang PT Inhutani V
PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) merupakan salah satu anak perusahaan PT Perhutani (Persero) yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan.
Didirikan pada 1991, perusahaan ini awalnya dikelola langsung oleh pemerintah untuk menangani kawasan hutan di wilayah Sumatra bagian selatan.
Pada 2014, mayoritas sahamnya resmi diambil alih PT Perhutani sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN kehutanan.
Kemudian pada 2022, Perhutani melakukan langkah konsolidasi besar dengan menggabungkan PT Inhutani IV dan PT Perhutani Anugerah Kimia ke dalam Inhutani V.
Hingga saat ini, fokus bisnisnya mencakup produksi gondorukem, terpentin, dan produk turunan lainnya. Perusahaan ini juga mengklaim menerapkan prinsip sustainable forest management (pengelolaan hutan berkelanjutan) sesuai visi perusahaan induk.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Kasus yang menjerat direksi anak perusahaan Perhutani ini dinilai dapat memukul citra BUMN kehutanan di mata publik. Pengamat menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan negara bisa menurun drastis jika pejabatnya terseret kasus suap.
“Kawasan hutan adalah aset negara yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat dan pengusaha,” tegas Fitroh.
KPK menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan sektor strategis negara dari praktik korupsi.
“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak rakyat,” tutupnya. (Red)