
Cirebon,Medialibas.com – Polemik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kembali mengemuka. Persoalan ini mencuat lantaran Pemerintah Kota Cirebon dianggap gagal menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan praktik open dumping yang meresahkan warga.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Barat, Khoirul Anwar, S.Pd.I., melayangkan kritik keras terhadap Pemkot Cirebon. Ia menegaskan sejak 7 Maret 2025, KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan tenggat 180 hari agar sistem pengelolaan sampah beralih ke sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
“Namun faktanya, hingga jatuh tempo hari ini, 30 September 2025, belum ada perubahan signifikan. Pemkot Cirebon terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti perintah KLHK,” ujar Anwar, Selasa (30/09/2025).
Menurutnya, masalah TPA Kopiluhur bukan hanya soal teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa jika rekomendasi tidak dijalankan dalam 180 hari, Pemkot Cirebon bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sorotan untuk Dinas Lingkungan Hidup
Anwar menilai Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon gagal tampil sebagai garda terdepan penyelesaian masalah ini. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas tersebut dan menolak adanya mutasi atau promosi pejabat sebelum persoalan benar-benar tuntas.
Fatwa Haram dari Ulama NU
Polemik ini juga menarik perhatian ulama. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon melalui kajian mendalam menyatakan pengelolaan TPA Kopiluhur hukumnya haram. Putusan itu diambil karena pengelolaan sampah dinilai menimbulkan kemudharatan besar, mulai dari pencemaran lingkungan, rusaknya ekosistem, hingga tercemarnya air bersih warga.
“Ini persoalan serius, karena sudah berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan. Oleh sebab itu kami nyatakan hukumnya haram,” demikian hasil musyawarah LBM PCNU Kota Cirebon.
Warga Mengeluh Air Tercemar
Keluhan warga sekitar kian menguat. Pengasuh Ponpes Benda Kerep, DR. KH. Miftah Faqih, MA., menyebut kondisi sumur warga di Kampung Kalilunyu dan Kampung Sumurwuni tercemar limbah TPA.
“Benar-benar memprihatinkan. Air yang seharusnya bisa dikonsumsi kini tidak layak digunakan. Kondisi ini sudah lama berlangsung dan sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Komitmen LAKI
DPD LAKI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Anwar memastikan lembaganya tidak akan berhenti sampai ada penyelesaian nyata dari Pemkot Cirebon.
“Masalah TPA Kopiluhur harus segera dituntaskan tanpa ada alasan apapun. Kami akan terus mengawal hingga selesai,” tegasnya.
Catatan
Kasus TPA Kopiluhur mencerminkan lemahnya tata kelola sampah sekaligus potensi ancaman sosial akibat pencemaran lingkungan. Jika tidak segera diatasi, persoalan ini bisa menjadi bom waktu yang merugikan kesehatan warga dan stabilitas sosial di Kota Cirebon. (Red)