![]()
Oleh: Tedi Sutardi

Garut, MediaLibas.com,—Diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap pejuang lingkungan hidup bukan sekadar persoalan etika, melainkan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang. Negara yang membiarkan pembela lingkungan ditekan, disingkirkan, bahkan dipidanakan, sedang melanggar hukum yang dibuatnya sendiri. (25 Januari 2026)
Pejuang lingkungan bukan musuh pembangunan. Mereka adalah penjaga amanat konstitusi.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”
Makna hukum: Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.
Setiap orang yang memperjuangkan lingkungan sejatinya sedang membela HAM, bukan melakukan kejahatan.

➡️ Maka, mendiskriminasi pejuang lingkungan sama dengan menghambat pemenuhan hak asasi manusia.
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara…”
Makna hukum: Negara tidak boleh netral apalagi pasif. Negara wajib aktif melindungi mereka yang memperjuangkan hak lingkungan, termasuk:
Aktivis lingkungan
Masyarakat adat
Petani dan nelayan
Warga terdampak bencana ekologis
➡️ Pembiaran kriminalisasi, intimidasi, atau persekusi adalah bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara.
Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna hukum: Penguasaan oleh negara bukan izin untuk merusak, melainkan amanah pengelolaan berkelanjutan demi keselamatan rakyat hari ini dan generasi mendatang.
➡️ Ketika kebijakan justru melindungi perusak lingkungan dan menekan pembela lingkungan, negara telah menyimpang dari tujuan konstitusionalnya sendiri.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Undang-undang ini secara eksplisit memihak pembela lingkungan hidup.
Pasal 65 ayat (1)
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
➡️ Hak ini tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi, proyek, atau kekuasaan politik.
Pasal 65 ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan…”
Fakta lapangan, khususnya di Jawa Barat: Pejuang lingkungan justru sering:
Tidak dilibatkan dalam perencanaan
Dibatasi akses informasinya
Dipersekusi saat menuntut keadilan
➡️ Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pelanggaran langsung terhadap UU PPLH.
Pasal 66 (Pasal Kunci Pembela Lingkungan)
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Makna tegas dan tidak multitafsir:
Aktivis lingkungan kebal dari kriminalisasi
Gugatan balik, pelaporan pidana, dan intimidasi adalah perbuatan melawan hukum
➡️ Jika pasal ini diabaikan, maka hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat represi.
- Relevansi dengan Bencana Ekologis di Jawa Barat
Banjir, longsor, konflik satwa, kekeringan, dan krisis ruang hidup di Jawa Barat bukan bencana alam murni, melainkan akumulasi pelanggaran hukum, antara lain:
Pelanggaran Pasal 33 UUD 1945
Pengingkaran Pasal 28H UUD 1945
Pengabaian Pasal 65 dan 66 UU PPLH
Ironisnya, pejuang lingkungan yang lebih dulu memperingatkan bahaya justru:
Disingkirkan dari ruang partisipasi
Diintimidasi secara sosial dan hukum
Dicap sebagai penghambat pembangunan
Padahal, merekalah pelaksana nilai konstitusi di lapangan.
Penegasan Akhir
Setiap kebijakan publik yang:
Mendiskriminasi pejuang lingkungan
Mengabaikan peringatan ekologis
Melindungi pelaku perusakan alam
➡️ Secara terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009.
🌳 Membela lingkungan adalah perintah konstitusi.
🚨 Membungkam pejuang lingkungan adalah kejahatan terhadap negara (red).
