![]()
Pernyataan Sikap LIBAS (Lingkungan Anak Bangsa) 1 April 2026
Garut, Medialibas.Com, – Di kawasan Gunung Papandayan, kerusakan tidak lagi berdiri sendiri. Ia mulai memperlihatkan pola: izin disalahgunakan, kewenangan dipelintir, dan eksekusi dilakukan secara terstruktur.
LIBAS menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum lapangan, termasuk dugaan dari unsur:
Oknum pelaksana lapangan terkait jaringan/utilitas (diduga dari Perusahaan Listrik Negara (PLN))
Oknum pengawas/otoritas teknis kehutanan (KATH/instansi terkait)
CATATAN TEGAS: Ini adalah indikasi dan dugaan berbasis fakta lapangan, yang wajib diusut secara hukum—bukan untuk menghakimi institusi, tetapi untuk membongkar oknum yang menyalahgunakan jabatan.
POLA DUGAAN PELANGGARAN
LIBAS mengidentifikasi pola berbahaya:
- Izin pemangkasan → berubah menjadi penebangan
- Pengawasan lemah atau diduga sengaja dilonggarkan
- Pelaksanaan di lapangan melebihi batas teknis
- Potensi pembiaran oleh oknum berwenang
➡️ Jika ini benar, maka terjadi:
Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
Persekongkolan dalam perusakan hutan
Tindak pidana kehutanan terorganisir
DASAR HUKUM TAMBAHAN (UNTUK OKNUM & PENYALAHGUNAAN WEWENANG)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat ➡️ Oknum yang mengubah izin atau membiarkan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika ada keuntungan ekonomi dari penyalahgunaan izin:
Penjara 4–20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
➡️ Ini membuka kemungkinan: penebangan berkedok izin = pintu masuk korupsi sumber daya alam
PERNYATAAN KERAS LIBAS
“Jika benar ada oknum PLN atau kehutanan yang terlibat, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah pengkhianatan jabatan.”
“Seragam negara tidak boleh menjadi tameng kejahatan. Ketika alat negara dipakai untuk merusak hutan, maka itu adalah bentuk paling telanjang dari pembusukan sistem.”
“Lebih berbahaya dari pembalak liar adalah mereka yang datang membawa surat, tapi menghancurkan lebih luas.”
KONSEKUENSI HUKUM
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat berlapis:
Pidana kehutanan (hingga 10 tahun penjara)
Pidana lingkungan hidup (hingga 10 tahun penjara)
Pidana korupsi (hingga 20 tahun penjara)
Sanksi administratif (pencopotan jabatan)
TUNTUTAN LIBAS (DIPERKERAS)
- Panggil dan periksa seluruh pelaksana lapangan
- Audit keterlibatan oknum Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kehutanan (KTH)
- Buka data izin secara transparan ke publik
- Libatkan aparat penegak hukum (Gakkum KLHK & Kepolisian)
- Jika terbukti: tangkap, adili, dan umumkan ke publik
PENUTUP: PERINGATAN TERBUKA
“Papandayan sedang tidak hanya dirusak—ia sedang ‘dijual perlahan’ melalui manipulasi aturan.”
“Jika negara gagal bertindak, maka rakyat berhak menyebut ini sebagai kejahatan yang dilegalkan.” (red)
