
Garut,Medialibas.com – Potret kemiskinan dan ketidakadilan sosial kembali menyeruak di Kabupaten Garut. Adalah Emak Sarinah, seorang lansia duafa berusia senja yang hidup sebatang kara di Kampung Tarikolot RT 02 RW 11, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu,Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kondisinya memprihatinkan, tinggal di rumah reyot yang jauh dari kata layak huni, tanpa kamar mandi, serta kesehariannya sangat bergantung pada belas kasih tetangga.
Kisah getir Emak Sarinah ini menggugah hati Yudha Puja Turnawan, legislator muda sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut. Ia mengingatkan bahwa penderitaan seorang lansia sebatang kara adalah tanggung jawab moral dan sosial seluruh elemen masyarakat.
“Peduli pada sesama adalah kewajiban kita. Emak Sarinah tidak boleh dibiarkan hidup tanpa perhatian. Mari kita bergerak bersama, gotong royong, agar beliau bisa menjalani hari tuanya dengan layak dan bermartabat,” ujar Yudha saat dimintai tanggapan, Kamis (04/09/2025).
Kondisi Hidup yang Menyayat Hati
Saat ditemui di rumahnya, suasana yang tampak sangat memilukan. Rumah reyot itu tidak memiliki kamar mandi, lantainya berantakan, dan udara dipenuhi bau menyengat. Emak Sarinah terlihat lemah, kurang terurus, dan benar-benar hidup dalam kesunyian.
Beruntung masih ada Teh Dede Sindi, tetangga baik hati yang secara rutin mengirimkan makanan untuk Emak Sarinah bahkan sesekali memandikannya. Namun tentu saja, kebaikan seorang tetangga tidak cukup untuk menopang seluruh kebutuhan hidup seorang lansia yang terlantar.
“Tanpa bantuan tetangga, mungkin Emak Sarinah akan jauh lebih menderita. Tapi negara tidak boleh hanya bergantung pada kebaikan hati warga. Pemerintah harus hadir,” tegas Yudha.
Dasar Hukum: Negara Wajib Hadir
Yudha menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum yang jelas dalam menangani kasus seperti ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lansia yang hidup sendiri dan terlantar berhak mendapatkan perlindungan sosial.
Hal itu dipertegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang mengamanatkan Pemkab Garut untuk memberikan pelayanan, perawatan, hingga bantuan sosial kepada lansia sebatang kara.
“Tidak boleh ada alasan. Emak Sarinah harus masuk dalam prioritas. Jangan sampai keberadaan regulasi hanya jadi dokumen formal tanpa implementasi nyata,” ungkap Yudha.
Dorongan Konkret kepada Pemkab Garut
Sebagai anggota DPRD, Yudha mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret. Ia mengusulkan agar Pemkab Garut segera melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, BAZNAS, hingga lembaga sosial masyarakat.
Beberapa solusi yang ia tawarkan antara lain:
Mengoptimalkan dana CSR, BAZNAS, dan iuran KORPRI untuk memperbaiki rumah Emak Sarinah.
Memberikan bantuan sosial rutin berupa kebutuhan pokok dan perawatan kesehatan.
Menggerakkan program bedah rumah dan perbaikan lingkungan bagi lansia duafa.
Meningkatkan pendataan dan monitoring agar kasus serupa tidak terulang.
“Kolaborasi adalah kuncinya. Pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, hingga dunia usaha harus duduk bersama. Karena kemiskinan tidak bisa ditangani hanya oleh satu pihak,” tutur Yudha.
Ajakan Moral: Jangan Biarkan Lansia Terabaikan
Lebih jauh, Yudha mengingatkan bahwa kepedulian terhadap lansia adalah cermin kemanusiaan suatu bangsa. Menurutnya, di tengah gegap gempita pembangunan, jangan sampai ada warga yang terpinggirkan dan terlupakan.
“Jika masih ada lansia yang hidup dalam penderitaan, sebatang kara tanpa kepastian hidup layak, maka sejatinya kita semua sedang gagal menjaga martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh warga Garut untuk memperkokoh semangat gotong royong. Tidak hanya sekadar prihatin, tetapi benar-benar hadir memberikan solusi nyata bagi mereka yang membutuhkan.
“Gotong royong adalah nilai luhur bangsa. Mari kita wujudkan bersama agar Emak Sarinah bisa hidup dengan tenang, sehat, dan terawat di hari tuanya,” pungkas Yudha. (A1)