
Garut,medialibas.com — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perda ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir sampah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut.(4/6/2025)
Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
LIBAS menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh warga antara lain:
Memilah Sampah: Memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga.
Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Menggunakan tas belanja ramah lingkungan dan menghindari produk dengan kemasan berlebih.
Mengelola Sampah Organik: Mengomposkan sampah organik untuk digunakan sebagai pupuk alami.
Berpartisipasi dalam Bank Sampah: Menabung sampah anorganik yang dapat didaur ulang di bank sampah terdekat.
Sanksi bagi Pelanggar
Perda Nomor 4 Tahun 2014 juga menetapkan sanksi bagi pelanggar, yang dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya LIBAS dalam Edukasi Lingkungan
Sebagai organisasi yang peduli terhadap lingkungan, LIBAS secara aktif melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Kegiatan tersebut meliputi:
Penyuluhan di Sekolah: Memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan cara mengelola sampah.
Pelatihan Komunitas: Melatih masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga dan mendirikan bank sampah.
Kampanye Media Sosial: Menyebarkan informasi dan tips pengelolaan sampah melalui platform digital untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
Ajakan untuk Bersama-sama Menjaga Lingkungan
LIBAS mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan individu, untuk bersama-sama menerapkan Perda Pengelolaan Sampah demi menciptakan Kabupaten Garut yang bersih dan sehat.(AA)