![]()

Garut, Medialibas. Com, – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mempertanyakan tindak lanjut atas surat audiensi yang mereka ajukan terkait dugaan penebangan pohon di kawasan Gunung Papandayan, tepatnya di wilayah Nangklak, Kabupaten Garut. 16 maret 2025
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk kepentingan jaringan listrik oleh PLN Garut. Namun hingga saat ini, menurut LIBAS, belum terlihat adanya kejelasan mengenai izin resmi yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
“Kami mempertanyakan kejelasan izin kegiatan penebangan pohon di kawasan tersebut. Jika memang dilakukan oleh pihak PLN, harus ada dokumen perizinan yang sah serta mekanisme yang sesuai dengan aturan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan,” ujar Tedi.
Selain itu, LIBAS juga menyoroti peran Kelompok Tani Hutan (KTH) Nangklak Jaya yang disebut-sebut berada di kawasan tersebut. Menurut LIBAS, kelompok tersebut sebelumnya juga pernah dua kali diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan kawasan hutan.
“Jika benar terjadi pelanggaran berulang, seharusnya sudah ada evaluasi dan penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Program perhutanan sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan negara,” tegasnya.
LIBAS menilai, kawasan Gunung Papandayan memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air, penyangga keanekaragaman hayati, serta penopang keseimbangan lingkungan di wilayah Kabupaten Garut. Oleh karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat audiensi tersebut, LIBAS meminta pemerintah daerah, instansi kehutanan, serta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status perizinan kegiatan penebangan pohon di kawasan Nangklak. Selain itu, mereka juga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat agar kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Papandayan tidak semakin meluas.
LIBAS menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus berjalan secara adil dan konsisten demi menjaga kelestarian hutan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di masa depan. (Red)
