
Photo Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS)
Garut,Medialibas.com – Pernyataan mengejutkan Bupati Garut, Syakur Amin, bahwa pajak galian C (pasir dan bebatuan) bukan hak kabupaten/kota melainkan milik provinsi, adalah sebuah tamparan keras terhadap pemahaman dasar hukum seorang kepala daerah. Apakah pernyataan ini mencerminkan ketidakmampuan atau sengaja disampaikan untuk menutupi kelemahan tata kelola?(16/6/2025)
Bupati Garut Gagal Paham Pajak Galian C
Dasar hukum sudah sangat jelas. Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah hak kabupaten/kota, bukan provinsi. Fakta ini tidak terbantahkan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Pasal 2 ayat (1) huruf (g): Pajak mineral bukan logam dan batuan (termasuk galian C) adalah kewenangan kabupaten/kota.
Pasal 6 ayat (4): Pajak ini dipungut oleh kabupaten/kota dan menjadi bagian penting dari PAD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016:
Pasal 11 ayat (1): Pajak mineral bukan logam dan batuan termasuk jenis pajak daerah kabupaten/kota.
Pernyataan Bupati yang menyamakan pajak galian C dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam adalah sebuah kekeliruan fatal. DBH dikelola provinsi, tetapi pajak galian C adalah hak penuh kabupaten/kota.
LIBAS Pertanyakan Kompetensi Bupati
Sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya memiliki pemahaman mendalam tentang pajak daerah yang menjadi tulang punggung pendapatan. Pernyataan seperti ini menunjukkan kurangnya kompetensi atau mungkin disengaja untuk mengaburkan isu lemahnya pengelolaan pajak di Kabupaten Garut.
Pertanyaan untuk Bupati Garut:
- Apa dasar hukum yang Anda gunakan untuk menyatakan bahwa pajak galian C adalah hak provinsi?
Apakah ini ketidaktahuan atau ada agenda lain yang disembunyikan?
- Mengapa Anda gagal memanfaatkan pajak galian C untuk meningkatkan PAD Garut?
Apakah ini cermin dari kurangnya perhatian terhadap potensi ekonomi daerah?
- Apakah pernyataan ini disengaja untuk mengalihkan isu lemahnya tata kelola keuangan daerah?
Jika iya, maka ini sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Ancaman Serius Bagi Garut
Ketika seorang kepala daerah tidak memahami dasar hukum yang sederhana, dampaknya tidak hanya pada penerimaan daerah tetapi juga kepercayaan publik. Potensi ekonomi dari pajak galian C yang besar terancam hilang hanya karena pernyataan yang keliru.
Desakan Tegas dari LIBAS
Kami, dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), mendesak Bupati Garut untuk:
- Segera memberikan klarifikasi resmi atas pernyataannya.
- Mengambil langkah koreksi untuk memaksimalkan potensi pajak galian C di Kabupaten Garut.
- Bertanggung jawab di hadapan hukum dan masyarakat jika ternyata pernyataan (AA)