![]()

Garut, Medialibas. Com, Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) terus mengobarkan semangat aksi hijau melalui program rutin “Jumat Menanam”, sebuah gerakan (12 Desember 2025) budaya yang bertujuan menanamkan kesadaran ekologis di tengah masyarakat. Humas LIBAS, Ipung, menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah nyata dalam memenuhi kebutuhan alam yang semakin mendesak.
Sebanyak 50 pohon jeruk purut ditanam di kawasan RTH Kehati Copong, yang saat ini dikembangkan sebagai lokasi agroporestri. Penanaman ini tidak hanya berfungsi sebagai penghijauan, tetapi juga sebagai strategi ekologis untuk meningkatkan kualitas udara, memperkaya vegetasi lokal, dan memperluas ruang hidup berbagai spesies penunjang keanekaragaman hayati.
“Jumat menanam adalah komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Kami berharap, gerakan ini dapat diikuti masyarakat lainnya dan menjadi contoh bagi generasi mendatang,” ujar Ipung, Humas LIBAS.

Pohon jeruk purut dipilih karena mudah beradaptasi, memiliki nilai ekologis, dan dapat mendukung upaya pemulihan kualitas udara. Dengan sistem perakaran yang kuat, jeruk purut juga membantu meningkatkan kualitas tanah dan memperkuat ekosistem di kawasan RTH Kehati Copong.
Gerakan ini sekaligus menjadi wujud dari peran strategis organisasi masyarakat dalam mendukung konservasi lingkungan di tingkat lokal. LIBAS menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga bumi.
“Libas terus! Komitmen ini harus menjadi budaya, bukan hanya kegiatan temporer,” tambah Ipung.

Dasar Hukum yang Menguatkan Peran Perkumpulan/Lembaga Sosial dalam Pelestarian Lingkungan:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur pemberdayaan masyarakat dan peran lembaga/kelompok masyarakat dalam pembangunan desa, termasuk pengelolaan lingkungan. - PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Menegaskan pentingnya keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai elemen wajib untuk keseimbangan ekologi. - Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Menjelaskan fungsi lembaga sosial dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta berperan dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan. (Red)
