
Garut,Medialibas.com – LSM Perkara Garut angkat bicara mengenai sejumlah permasalahan lingkungan serius yang terjadi di wilayah selatan Kabupaten Garut. Dalam keterangannya, ia menyoroti tiga titik krusial yang kini mengalami kerusakan ekologis akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.(02/06/2025)
Pertama, ia menyoroti rusaknya ekosistem alam di kawasan Lawang Angin, wilayah Cigugur, Kecamatan Banjarsari, yang disebabkan oleh alih fungsi lahan dari tanaman keras menjadi lahan pertanian sayuran. “Alih fungsi lahan secara masif ini tidak hanya merusak keseimbangan alam, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor dan kekeringan,” ujar Ketua LSM Perkara Garut.
Tanaman keras seperti pohon-pohon pelindung yang sebelumnya berfungsi menjaga kestabilan tanah dan menahan air kini banyak ditebang dan digantikan oleh tanaman semusim seperti kol, kentang, dan wortel. Aktivitas ini menyebabkan tergerusnya lapisan tanah atas dan memicu degradasi lahan yang serius di kawasan dataran tinggi Garut bagian selatan.
Kedua, LSM Perkara Garut juga menyoroti adanya aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Banjarwangi, tepatnya di Desa Mulya Jaya. Penambangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini tidak memiliki izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar. “Aktivitas tambang emas ilegal ini selain merusak bentang alam, juga membawa risiko pencemaran logam berat seperti merkuri yang dapat mencemari sumber air masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya kerusakan hutan lindung yang sangat memprihatinkan di kawasan Hutan Lancang Aib, yang berada di perbatasan antara Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip dan Desa Pangrumasan, Kecamatan Peundeuy, Garut Selatan. Kerusakan ini disebabkan oleh penebangan liar pohon-pohon hutan oleh sejumlah oknum masyarakat dari Desa Cisangkal.
“Hutan lindung yang seharusnya dijaga keberadaannya justru dijarah. Setelah ditebang, lahannya kemudian dialihfungsikan menjadi kebun milik pribadi. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan konflik antarwarga, karena dampak kerusakan lingkungan ini langsung dirasakan oleh masyarakat di Desa Pangrumasan yang berada di wilayah hilir,” tambahnya.
Menurutnya, warga Desa Pangrumasan kini menghadapi dampak langsung berupa berkurangnya sumber mata air, meningkatnya risiko banjir bandang, serta terganggunya sistem pertanian yang sangat bergantung pada kelestarian hutan di wilayah hulu.
LSM Perkara Garut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan serta tambang dan pembalakan liar tersebut. “Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Jika tidak segera ditangani, generasi mendatang akan mewarisi bencana ekologis yang kita biarkan terjadi hari ini,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali menjaga hutan, melestarikan ekosistem, dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan tanpa merusak lingkungan. “Pembangunan dan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan pelestarian alam. Jangan sampai kerakusan hari ini mengorbankan masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (A1)