
Garut, Medialibas.com – Kasus dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang perempuan asal Tasikmalaya, Megawati, mengaku telah dibohongi dan diperlakukan tidak adil oleh seorang tokoh agama berinisial Muslim, yang berasal dari Kampung Cikendal, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Megawati menuturkan bahwa ia dipaksa menerima pencabutan hak asuh anak dalam sebuah mediasi di Polres Garut. Namun, hasil mediasi tersebut menurutnya sarat dengan ketidakadilan.
“Saya benar-benar tidak puas dengan hasil mediasi. Pihak Polres menjanjikan akan membantu menemukan anak saya, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Saya merasa dibohongi dan ditelantarkan,” ungkap Megawati dengan nada kecewa.
Tidak berhenti di sana, Megawati mengaku pada bulan Agustus lalu, Muslim kembali mendatanginya dengan janji akan menikahinya demi menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, Muslim justru menghilang tanpa kabar. ( 26/09/2025 )
“Janji menikah hanya dijadikan alat untuk memperdaya saya. Nyatanya, ketika waktunya tiba, dia kabur. Bagi saya ini adalah bentuk kejahatan dan pelecehan terhadap harga diri perempuan,” tegasnya.
Tuntutan Keadilan
Megawati berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Garut, menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa tindakan Muslim telah melanggar aturan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Secara hukum, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan:
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014), yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, penelantaran, serta kehilangan hak asuh secara tidak adil.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
KUHP Pasal 378 tentang Penipuan, apabila terbukti bahwa janji menikah hanya digunakan untuk menjerumuskan atau memperdaya korban.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Polisi harus bertindak, karena ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal hak perempuan dan anak yang dilanggar,” pungkas Megawati.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Garut, karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan marwah tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan, namun justru diduga melakukan perbuatan yang merugikan perempuan dan anak. (AA)