
Cimahi,Medialibas.com – Sebuah menara telekomunikasi setinggi kurang lebih 30 meter tiba-tiba menjulang di kawasan padat penduduk, tepatnya di Perumahan KCVRI RW 06, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Menara tersebut diduga kuat berdiri tanpa izin resmi dan menuai sorotan tajam, baik dari aspek hukum maupun keselamatan.
Pantauan langsung Medialibas.com pada Selasa,(26/08/2025),di lokasi menunjukkan pembangunan dilakukan dengan serampangan. Para pekerja terlihat memanjat menara tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada helm, wearpack, maupun sabuk pengaman. Padahal, mereka bekerja di ketinggian yang sangat rawan kecelakaan fatal.
Pemilik Lahan Mengaku Tak Tahu Menahu
Ketika dikonfirmasi, pemilik tanah, Ibu Neneng (64), mengaku hanya menyewakan lahannya selama 10 tahun tanpa mengetahui secara jelas siapa penyewa sebenarnya.
“Saya tidak tahu siapa yang menyewa tanah saya. Katanya untuk menara telekomunikasi, tapi apakah Telkomsel atau siapa, saya tidak tahu. Kontraknya 10 tahun. Katanya sudah ada izin dari 46 warga sekitar,” ujarnya polos.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tidak jelas pihak mana yang bertanggung jawab atas pembangunan, dan apakah benar ada perusahaan telekomunikasi resmi yang terlibat.
Ketua RW: “Saya Tidak Tahu”
Ketua RW 06 Cipageran, Dede, juga mengaku tidak memiliki dokumen resmi terkait izin pembangunan.
“Kalau soal izin, saya tidak tahu. Tapi memang ada warga yang katanya setuju, sekitar 46 orang,” ucapnya singkat.
Namun, ketika ditelusuri lebih jauh, persetujuan warga ternyata hanya berupa tanda tangan yang dikumpulkan tanpa ada sosialisasi jelas mengenai dampak lingkungan maupun keamanan konstruksi menara.
Pemerintah Daerah Pastikan Belum Ada Izin
Fakta mengejutkan muncul dari pihak pemerintah daerah. Salah seorang staf DPMPTSP Kota Cimahi menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan izin pembangunan menara di lokasi tersebut.
“Belum ada permohonan izin yang masuk ke kami. Dulu memang pernah ada rencana, tapi tidak ada tindak lanjut. Jadi secara resmi tidak ada izin pembangunan menara di Cipageran ini,” ungkapnya.
Hal serupa ditegaskan oleh staf Dinas PUPR Kota Cimahi.
“Sampai saat ini belum ada berkas yang masuk untuk pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kota Cimahi,” tegasnya.
Dugaan Permainan Oknum
Ketiadaan izin resmi namun pembangunan tetap berjalan menimbulkan dugaan adanya permainan oknum yang mencoba meloloskan proyek dengan cara “jalan belakang”
Modus seperti ini bukan hal baru, di mana perusahaan atau pihak tertentu menggunakan dalih izin warga sebagai tameng untuk menghindari prosedur perizinan resmi.
Kuat dugaan, ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pemilik lahan dan warga sekitar untuk mempercepat pembangunan, demi mengejar keuntungan bisnis sewa menara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Ancaman Serius bagi Warga
Selain persoalan izin, keberadaan menara di tengah pemukiman menimbulkan risiko besar. Dari sisi keselamatan, jika terjadi roboh atau kecelakaan konstruksi, rumah-rumah di sekitarnya akan terdampak langsung. Dari sisi kesehatan, masih ada kekhawatiran warga terkait radiasi elektromagnetik dari antena pemancar.
Apalagi, pelanggaran standar K3 dalam proses pembangunan semakin memperkuat dugaan bahwa menara ini dibangun tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Desakan Audit dan Penertiban
Sejumlah aktivis lingkungan dan pegiat hukum di Cimahi menyerukan agar Pemkot Cimahi segera mengambil langkah tegas. Penertiban mendesak perlu dilakukan untuk mencegah menara “bodong” ini beroperasi tanpa izin yang sah.
“Kalau benar tidak ada izin resmi, Pemkot harus segera membongkar menara tersebut. Jangan sampai Cimahi menjadi lahan bancakan oknum yang bermain proyek atas nama telekomunikasi. Ini menyangkut keselamatan warga,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Pertaruhan Wibawa Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah Kota Cimahi. Apabila pembangunan tetap dibiarkan, publik bisa menilai bahwa ada pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi proyek ilegal tersebut.
Di satu sisi, masyarakat sudah resah. Di sisi lain, pemerintah daerah secara resmi menyatakan belum ada izin. Pertentangan fakta ini menegaskan adanya kejanggalan besar yang harus segera diusut.
Kesimpulannya,keberadaan menara telekomunikasi di tengah perumahan KCVRI Cimahi bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan kredibilitas pemerintah. Jika tidak segera ada tindakan tegas, Cimahi terancam menjadi contoh buruk bagaimana regulasi bisa dikangkangi demi kepentingan bisnis segelintir pihak. (Red)