![]()
Oleh: Tedi Suhardi
Garut,Opini Medialibas.com – Berkelanjutan bukan sekadar kata indah yang sering kita dengar dalam forum pembangunan atau pidato pejabat. Ia adalah komitmen moral dan strategis: kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara konsep ini bukan hal yang baru, namun semakin mendesak untuk diwujudkan, terutama di tengah krisis lingkungan dan sosial yang kian terasa.
Prinsip keberlanjutan berdiri di atas tiga pilar utama lingkungan, sosial, dan ekonomi. Ketiganya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri; keseimbangan adalah kuncinya.
Dalam konteks lingkungan, keberlanjutan menuntut kita untuk menggunakan sumber daya alam secara bijak, menjaga hutan, air, tanah, dan keanekaragaman hayati agar tidak habis atau rusak secara permanen.
Dari sisi sosial, keberlanjutan berarti memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat tanpa ada pihak yang tertinggal. Sementara dari sisi ekonomi, keberlanjutan mengarah pada produktivitas yang tidak merusak dan memberikan manfaat jangka panjang bagi rakyat.
Kabupaten Garut memiliki arah pembangunan berbasis konservasi yang patut diapresiasi. Dengan potensi alam yang luar biasa dari gunung hingga laut, dari pertanian hingga wisata alam Garut diarahkan menjadi kabupaten konservasi berbasis agribisnis, pariwisata, kelautan, dan industri besar yang berorientasi pada mitigasi bencana.
Langkah ini bukan hanya strategi pembangunan, tetapi juga bentuk tanggung jawab ekologis. Sebagai wilayah dengan kontur geografis yang rawan bencana seperti longsor dan banjir, Garut membutuhkan pendekatan pembangunan yang adaptif dan tangguh terhadap perubahan iklim. Pembangunan agribisnis, misalnya, harus berorientasi pada pertanian organik dan pengelolaan lahan berkelanjutan.
Sektor pariwisata harus mengutamakan konsep ekowisata, yang tidak hanya menjual panorama, tetapi juga mengedukasi wisatawan untuk mencintai dan menjaga alam.
Sementara itu, potensi kelautan terutama di wilayah pesisir selatan Garut perlu dikembangkan dengan prinsip ekonomi biru, yakni pemanfaatan sumber daya laut tanpa merusak ekosistem. Industri besar yang dikembangkan pun harus berbasis mitigasi bencana, artinya memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Namun, keberlanjutan sejati hanya bisa dicapai bila seluruh elemen pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha berjalan seirama. Tidak ada keberlanjutan tanpa kesadaran kolektif. Karena itu, pendidikan lingkungan, partisipasi publik, dan transparansi kebijakan menjadi pondasi penting.
Berkelanjutan bukan sekadar visi, melainkan tanggung jawab antar-generasi. Apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan apakah anak cucu kita masih bisa menikmati air bersih, udara segar, dan tanah yang subur.
Garut, dengan segala potensinya, memiliki kesempatan besar menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan dan pelestarian bisa berjalan berdampingan.
Jika arah ini konsisten dijaga, maka mimpi “Garut Berkelanjutan” bukan sekadar slogan melainkan warisan nyata bagi masa depan.
Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi Pembangunan Berkelanjutan
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1)
Menjamin bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Menjadi dasar utama pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur agar pemanfaatan ruang wilayah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mengutamakan mitigasi bencana.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan sesuai potensi lokalnya.
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs)
Menjadi pedoman nasional bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang sejalan dengan agenda global Sustainable Development Goals (SDGs).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Menjamin hak masyarakat atas air bersih, serta mengatur pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berbasis keadilan sosial.
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Mengarahkan pembangunan Garut yang berwawasan lingkungan dan berbasis mitigasi bencana, dengan prioritas pada sektor pertanian, konservasi, dan pariwisata hijau.
Kesimpulan:
Pembangunan berkelanjutan di Garut bukan sekadar proyek atau program jangka pendek. Ia adalah perjalanan panjang menuju keseimbangan antara manusia dan alam, antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dasar hukumnya jelas, arah kebijakannya tegas kini tinggal komitmen dan konsistensi seluruh pihak untuk menjadikannya kenyataan.
“Menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Karena bumi yang lestari adalah rumah yang aman bagi generasi yang akan datang.”
