Oleh: Tedi, Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS)

Garut,medialibas.com. – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan adalah salah satu langkah besar yang diambil pemerintah untuk mengatasi penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Namun, sebagaimana kebijakan yang berdampak besar, implementasi perpres ini tidak luput dari tantangan yang memerlukan perhatian serius.
Apresiasi terhadap Tujuan Mulia
Sebagai Ketua LIBAS, saya mengapresiasi tujuan dari Perpres ini, yaitu menegakkan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. Hutan adalah paru-paru dunia dan sumber kehidupan bagi banyak komunitas, termasuk masyarakat adat. Langkah tegas pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang ilegal adalah sinyal positif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara. (6/6/2025)
Kekhawatiran tentang Implementasi
Meski niatnya baik, kami di LIBAS mencermati beberapa hal yang berpotensi menimbulkan masalah baru:
- Dominasi Aparat Keamanan dalam Satgas
Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan perpres ini cenderung didominasi oleh aparat keamanan, seperti TNI dan Polri. Pendekatan ini bisa menjadi tantangan besar bagi masyarakat adat dan lokal yang tinggal di kawasan hutan. Alih-alih menciptakan solusi, ini justru berpotensi meningkatkan konflik sosial di lapangan. - Ketidakjelasan Status Masyarakat Lokal
Banyak masyarakat yang hidup di sekitar atau bahkan di dalam kawasan hutan tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Padahal, aktivitas mereka seringkali bersifat subsisten dan tidak merusak ekosistem. Kriminalisasi terhadap masyarakat seperti ini akan menjadi masalah serius yang perlu dihindari. - Minimnya Dialog Inklusif
Kebijakan ini tampaknya diambil tanpa melibatkan masyarakat adat, lokal, dan organisasi masyarakat sipil dalam proses penyusunannya. Padahal, keterlibatan mereka sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya top-down, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan suara masyarakat.
Rekomendasi LIBAS
Agar Perpres No. 5 Tahun 2025 berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif, kami merekomendasikan hal-hal berikut:
- Pendekatan Humanis dan Berbasis Hak Asasi
Proses penertiban kawasan hutan harus dilakukan dengan pendekatan dialogis, tidak represif. Peran aparat keamanan perlu dipadukan dengan pendekatan sosial dan lingkungan untuk menciptakan solusi yang berkeadilan. - Penyelesaian Konflik Tenurial
Pemerintah perlu menyelesaikan masalah tenurial atau penguasaan lahan dengan pendekatan yang adil bagi masyarakat adat dan lokal sebelum melakukan penertiban. Legalitas masyarakat yang hidup bergantung pada hutan harus diperjelas. - Inklusi dalam Proses Pengambilan Keputusan
Pelibatan masyarakat adat, organisasi lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil dalam implementasi perpres ini adalah kunci keberhasilan. Mereka harus menjadi mitra, bukan hanya subjek kebijakan. - Penguatan Program Rehabilitasi
Penertiban kawasan hutan harus diikuti dengan program rehabilitasi dan pelestarian ekosistem secara menyeluruh, yang melibatkan masyarakat lokal dalam pelaksanaannya.
Penutup
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli lingkungan, kami percaya bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Hutan adalah aset bersama, bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik generasi mendatang. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga dan mengelolanya dengan bijak.
Tedi adalah Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), sebuah organisasi yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.(AA)