
Bandung,Medialibas.com – Suasana Pasar Saeuran, Jalan Gatot Subroto, Binong Jati, Kota Bandung, mendadak kelam pada Kamis (25/09/2025) sore. Seorang pedagang buah bernama Dayat (60), warga Kebon Gedang, harus kehilangan Rp600 ribu akibat tipu daya seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menawarkan alpukat dengan harga murah.
Kronologi Penipuan
Kejadian bermula saat pelaku datang menghampiri lapak Dayat. Dengan gaya meyakinkan, ia menawarkan alpukat seharga Rp10 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasaran. Korban kemudian diajak menuju sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir tidak jauh dari lokasi, dengan alasan akan menunjukkan barang sekaligus menimbang.
Namun, ketika sampai di sekitar Jalan Leo, dekat Sesko, pelaku berdalih hendak mengambil uang untuk membayar. Dayat diminta menunggu, tetapi pelaku tak kunjung kembali. Saat itulah Dayat sadar telah tertipu.
Ciri-Ciri Pelaku
Pelaku digambarkan mengenakan masker, baju loreng, dan celana biasa. Penampilannya yang cukup meyakinkan membuat Dayat tidak curiga.
“Baru kali ini saya ketipu, dasar lagi sial,” ucap Dayat dengan nada pasrah.
Beratnya Kerugian bagi Pedagang Kecil
Bagi Dayat, Rp600 ribu bukan jumlah kecil. Itu adalah penghasilan rata-rata satu minggu hasil berdagang buah.
“Kalau uang segitu hilang, ya sangat terasa. Itu buat makan sehari-hari keluarga,” ungkapnya.
Belum Dilaporkan ke Polisi
Hingga berita ini diturunkan, Dayat belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian lantaran minimnya bukti. Namun, para pedagang di Pasar Saeuran berharap aparat meningkatkan patroli agar kejadian serupa tidak menimpa korban lain.
Perspektif Hukum
Menurut praktisi hukum, kasus ini jelas masuk kategori tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Meski kerugiannya tampak kecil, secara hukum tetap merupakan tindak pidana. Melapor penting agar ada efek jera,” jelas seorang pengacara setempat.
Imbauan Waspada
Kasus ini menjadi pelajaran agar pedagang lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan. Transaksi sebaiknya dilakukan di tempat ramai, dengan saksi, serta tidak menyerahkan uang sebelum barang benar-benar diterima.
Dayat berharap agar kejadian serupa tak terulang lagi. “Saya ingin ini jadi yang terakhir. Semoga pasar lebih aman ke depan,” tuturnya. (Agus.S)