![]()

Garut, MediaLibas.com,- Pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung di Kabupaten Garut kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sejumlah aktivitas ekonomi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) maupun kawasan hutan lindung dinilai tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum tata ruang dan kehutanan.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menilai bahwa praktik pemanfaatan kawasan yang tidak disertai kewajiban terhadap negara dapat menimbulkan potensi kerugian negara dan daerah dalam jumlah besar.
“Kawasan konservasi dan hutan lindung adalah aset negara. Jika dimanfaatkan tanpa kontribusi yang jelas kepada negara dan daerah, maka itu berpotensi menjadi kebocoran pendapatan negara,” tegas Tedi.
Dasar Hukum Pengelolaan Kawasan
- Regulasi Kehutanan
Pengelolaan kawasan hutan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 4 ayat (1)
Semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 50 ayat (3)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan.
Pasal 78 ayat (5)
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
- Kewajiban Pendapatan Negara
Pemanfaatan sumber daya alam juga wajib memberikan kontribusi kepada negara dan daerah berdasarkan:
Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 2 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah bertujuan untuk:
meningkatkan pendapatan negara dan daerah
memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat
Dengan demikian, setiap aktivitas ekonomi dalam kawasan negara wajib memberikan pajak, retribusi, atau PNBP.
Kawasan TWA di Kabupaten Garut
Beberapa kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang berada di wilayah Kabupaten Garut antara lain:
- TWA Talaga Bodas
- TWA Gunung Papandayan
- TWA Kawah Kamojang
- TWA Gunung Guntur
Beberapa kawasan TWA tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi yang dilindungi dan menjadi destinasi wisata alam.
Kawasan Hutan Lindung di Garut
Berdasarkan penataan ruang wilayah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011–2031, kawasan lindung di Garut meliputi wilayah pegunungan dan kawasan resapan air, di antaranya:
kawasan Gunung Papandayan
kawasan Gunung Guntur
kawasan Kamojang
kawasan Talaga Bodas
kawasan pegunungan selatan Garut
Kawasan ini memiliki fungsi utama:
menjaga keseimbangan ekosistem
melindungi sistem hidrologi
mencegah bencana longsor dan banjir
Simulasi Kerugian Negara Berdasarkan Kawasan
LIBAS melakukan simulasi sederhana terhadap potensi perputaran ekonomi dari aktivitas wisata dan pemanfaatan kawasan di beberapa TWA di Garut.
Estimasi Perputaran Ekonomi
Rata-rata pendapatan wisata kawasan konservasi:
Rp150 juta per bulan / lokasi
Jumlah kawasan utama yang aktif dimanfaatkan:
4 kawasan TWA
Perhitungan:
Rp150 juta × 4 kawasan
= Rp600 juta per bulan
Dalam satu tahun:
Rp600 juta × 12 bulan
= Rp7,2 miliar per tahun
Jika kontribusi pajak, retribusi, dan PNBP minimal 20%, maka potensi pendapatan negara adalah:
20% × Rp7,2 miliar
= Rp1,44 miliar per tahun
Simulasi 10 Tahun
Jika pemanfaatan kawasan berjalan tanpa kontribusi yang optimal selama 10 tahun, maka potensi kerugian negara dapat mencapai:
Rp1,44 miliar × 10 tahun
= Rp14,4 miliar
Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian dari:
kerusakan hutan
kerusakan kawasan lindung
hilangnya fungsi ekosistem
Jika kerusakan lingkungan dihitung, nilai kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Ancaman Kerusakan dan Bencana
Menurut LIBAS, pemanfaatan kawasan konservasi tanpa pengawasan yang ketat dapat memicu berbagai bencana ekologis seperti:
longsor
banjir bandang
rusaknya daerah resapan air
Kerusakan kawasan lindung akan berdampak langsung pada masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Desakan Evaluasi Total
Ketua LIBAS Tedi Sutardi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan.
“Jika ada pengelola kawasan yang melanggar aturan kehutanan, tata ruang, maupun kewajiban pendapatan negara, maka pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
LIBAS juga mendorong dilakukan:
audit izin pemanfaatan kawasan
audit pendapatan daerah dari sektor wisata alam
audit dampak lingkungan
Kesimpulan Investigasi
Pemanfaatan kawasan TWA dan hutan lindung di Kabupaten Garut yang tidak sesuai regulasi berpotensi menimbulkan:
pelanggaran hukum kehutanan
pelanggaran tata ruang RTRW
kebocoran pendapatan negara
kerusakan lingkungan
meningkatnya risiko bencana (red)
