![]()

Garut, Medialibas. Com, — Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Jayaraga, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi simbol penguatan ekonomi rakyat ini justru diindikasikan melanggar aturan penataan ruang serta mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. (9 April 2026)
Dugaan pelanggaran muncul setelah adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya memiliki fungsi ekologis penting dan dilindungi oleh negara.
Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menilai bahwa pembangunan tersebut patut dipertanyakan dari sisi hukum dan tanggung jawab lingkungan.
“Jika benar RTH dialihfungsikan tanpa dasar yang sah, maka ini bukan sekadar pembangunan—ini adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap aturan negara,” tegasnya.
DUGAAN PELANGGARAN UU PENATAAN RUANG
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat sejumlah ketentuan yang diduga dilanggar:
Pasal 29 Ayat (2)
“Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.”
Makna:
RTH bukan sekadar pelengkap, tetapi kewajiban hukum untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Pengurangan atau alih fungsi tanpa kajian dan dasar hukum dapat dianggap melanggar ketentuan ini.
Pasal 61 Huruf a
“Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.”
Makna:
Setiap kegiatan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW). Jika pembangunan dilakukan di zona RTH tanpa perubahan tata ruang yang sah, maka patut diduga sebagai pelanggaran.
Pasal 69 Ayat (1)
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenai sanksi administratif.”
Makna:
Pelanggaran terhadap tata ruang dapat berujung pada sanksi administratif, seperti penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda.
Pasal 73 Ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga menimbulkan kerugian… dipidana.”
Makna:
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan menimbulkan kerusakan atau kerugian publik, maka dapat masuk ranah pidana.
KRITIK LIBAS: PEMBANGUNAN TANPA KEHIDUPAN BERKELANJUTAN
LIBAS menegaskan bahwa pembangunan yang mengorbankan RTH mencerminkan kegagalan memahami konsep pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas kehancuran ekologi. Ketika pohon ditebang dan ruang hijau hilang, yang dikorbankan bukan hanya hari ini—tetapi masa depan,” lanjut Tedi.
Menurutnya, dalih pembangunan ekonomi seringkali digunakan untuk menutupi potensi pelanggaran tata ruang.
PERTANGGUNGJAWABAN DIPERTANYAKAN
Selain aspek tata ruang, publik juga mulai mempertanyakan:
Dokumen perizinan (PBG/IMB)
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
Status lahan dalam RTRW Garut
Jika seluruh dokumen tersebut tidak terpenuhi atau tidak transparan, maka proyek ini berpotensi menjadi contoh pembangunan yang melegalkan pelanggaran setelah terjadi.
PENUTUP: ANTARA PEMBANGUNAN DAN PELANGGARAN
Kasus ini menjadi cermin bahwa pembangunan tidak selalu identik dengan kemajuan. Ketika aturan diabaikan, maka yang terjadi bukan pembangunan—melainkan pergeseran dari hukum menuju pembenaran.
LIBAS mendesak adanya:
Audit tata ruang
Transparansi perizinan
Penegakan hukum tanpa kompromi
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat. Jika hukum diam, maka pelanggaran akan menjadi kebiasaan,” pungkas Tedi. (Red)
